SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyambut baik masukan dan desakan berbagai pihak agar kesepakatan Participating Interest (PI) 3 persen pada Wilayah Kerja (WK) Malacca Strait, kembali dievaluasi.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM mengatakan pemerintah daerah tidak menutup diri atau tetap terbuka terhadap kritik dan pandangan publik. Termasuk kritik dan pandangan datang dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan yang menilai porsi 3 persen terlalu kecil bagi daerah penghasil.
“Masukan itu sangat kami hargai. Prinsipnya, Pemkab Kepulauan Meranti tetap berkomitmen memperjuangkan hak daerah sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya, Ahad (12/10/2025).
Muzamil Baharudin menegaskan, meskipun saat ini pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian verifikasi administratif dari beberapa lembaga terkait, Pemkab akan mengkaji ulang seluruh dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Kami akan pelajari kembali seluruh dokumen kesepakatan, termasuk kemungkinan revisi porsi PI jika memang ada dasar kuat secara hukum dan ekonomi,” tambahnya.
Pasalnya Muzamil mengaku tidak begitu memahami persoalan hingga disepakati 3 persen. Karena kesepakatan ini ditempuh beberapa pekan sebelun ia dilantik sebagai wakil bupati.
“Ya, tentu kita menghormati apa yang sudah berjalan. Hanya saja, karena kesepakatan itu diambil sebelum kami menjabat. Nanti kami pelajari dan telaah kembali. Setidaknya agar memahami duduk perkaranya secara utuh,” ucapnya diplomatis.
Menurut Muzamil, langkah ini bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah untuk memastikan setiap keputusan besar menyangkut sumber daya alam daerah memiliki dasar hukum, ekonomi, dan sosial yang kuat.
“Kalau memang perlu diperkuat, kita perkuat. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Intinya, jangan sampai Meranti hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat hukum dan kebijakan publik Ilham Muhammad Yasir mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Meranti tidak tinggal diam terhadap kesepakatan PI 3 persen.
Ia menilai pembagian itu tidak adil dan bertentangan dengan semangat desentralisasi energi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Desakan tersebut kini mendapat angin segar setelah Pemkab Meranti memberi sinyal akan membuka kembali ruang evaluasi.(wir)