Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Data Terbaru! Jumlah NI PPPK Paruh Waktu Meranti Telah Ditetapkan BKN Bertambah Jadi 989 Orang

Wira Saputra • Minggu, 19 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira datang bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah melalui proses panjang dan berlapis di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 989 orang akhirnya resmi ditetapkan Nomor Induk (NI)-nya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari usulan 1.672 berkas calon PPPK yang telah dikirimkan ke BKN beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, sebanyak 989 berkas sudah selesai dan ditetapkan NI-nya oleh BKN. Sisanya masih dalam proses finalisasi dan perbaikan berkas administratif,” ujar Bakharuddin, Ahad (19/10/2025).

Dari sisa berkas yang belum rampung, 4 berkas masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan NI, sementara 5 lainnya dalam tahap persetujuan teknis. Selain itu, 646 berkas tengah divalidasi karena terdapat sejumlah koreksi dokumen.

Bahkan, 15 berkas harus diperbaiki ulang, dan 13 lainnya menunggu persetujuan surat usulan.

Semua proses tersebut, kata Bakhar, sudah tercatat dalam sistem SIASN BKN per 16 Oktober 2025 yang terus diperbarui secara berkala.

“Kami pantau langsung setiap pembaruan dari BKN. Artinya, progres penetapan NI terus berjalan dan menunjukkan perkembangan signifikan,” jelasnya.

Meski sebagian besar peserta sudah rampung, Pemkab Kepulauan Meranti belum menjadwalkan pelantikan PPPK paruh waktu secara serentak.

Alasannya jelas pemerintah ingin memastikan seluruh penetapan NI tuntas 100 persen agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin pelantikan dilakukan serentak agar semua mendapatkan haknya bersama. Tidak ada yang tertinggal,” tegas Bakhar.

BKPSDM juga mengingatkan peserta yang menerima notifikasi perbaikan berkas agar segera menindaklanjutinya tanpa menunda.

“Keterlambatan memperbaiki dokumen akan memperpanjang proses verifikasi di BKN. Kami minta kerja sama dan tanggung jawab dari semua calon PPPK,” ujarnya mengingatkan.

Menurutnya, sebagian besar perbaikan menyangkut ketidaksesuaian data pribadi dan kelengkapan dokumen administratif, yang dapat segera diselesaikan jika peserta tanggap.

Bakhar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen penuh memberi kepastian status dan hak bagi seluruh tenaga PPPK paruh waktu.

“Tidak ada yang akan dirugikan. Semua akan mendapatkan haknya setelah penetapan tuntas. Kami minta semua pihak bersabar dan tetap kooperatif,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berjanji akan mempercepat proses pelantikan segera setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh BKN.

“Begitu validasi dan verifikasi terakhir selesai, tahapan pelantikan akan langsung disiapkan. Target kita, semua rampung dalam waktu dekat,” tutupnya optimistis.

Editor : M. Erizal
#PPPK Paruh Waktu #kepulauan meranti #Nomor Induk PPPK Paruh Waktu #NI PPPK