SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Upaya penertiban papan reklame ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti terus digencarkan. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan akan menuntaskan pembongkaran terhadap sisa empat tiang reklame yang masih berdiri tanpa izin.
Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti H Sutardi, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan setelah serangkaian teguran tidak diindahkan oleh pemilik usaha. Meski begitu, sebagian pelaku usaha menunjukkan itikad baik dengan membongkar sendiri reklame mereka sebelum tindakan tegas dilakukan.
"Tadinya kami menargetkan delapan titik yang akan dibongkar. Namun empat di antaranya sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah menerima surat teguran. Jadi, yang akan kami bongkar tinggal empat tiang lagi," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Empat papan reklame yang masih akan ditertibkan tersebar di Jalan Teuku Umar Simpang Tiga, Jalan Ahmad Yani Sungai Juling, Jalan Tebingtinggi depan Perumahan BC, serta Jalan Kesehatan Simpang Jam.
"Keempat titik itu sudah kami siapkan jadwal pembongkarannya dan tengah berkoordinasi dengan Satpol PP," tambah Sutardi.
Sementara empat papan reklame yang telah dibongkar secara mandiri di antaranya berada di Jalan Tebingtinggi depan Pelabuhan Camat, Jalan Kesehatan samping TPA Kristen, serta Jalan Tanjung depan pelabuhan.
"Pembongkaran mandiri ini dilakukan oleh pemilik atas nama Dharma Stiawan dari Pekanbaru. Kami mengapresiasi langkah itu karena menunjukkan kepatuhan terhadap aturan," ujarnya.
Menurut Sutardi, langkah penertiban ini bukan semata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
"Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Karena ada yang tidak menanggapi, maka sesuai prosedur kami lakukan pembongkaran paksa. Ini bukan semata penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab menjaga tata ruang kota," tegasnya.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran izin yang merugikan kepentingan umum.
"Peraturan harus ditegakkan. Penegakan Perda adalah bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat. Kalau ada yang melanggar, tentu harus ada tindakan," ujarnya.
Bupati juga mengajak pelaku usaha untuk tertib mengurus izin reklame. Selain menghindari sanksi, ketaatan terhadap aturan juga berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kalau semua taat aturan, semua diuntungkan. PAD meningkat, usaha pun aman dan tertib," tambahnya.
Pemkab Meranti memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan hingga seluruh papan reklame ilegal tuntas dibongkar. Langkah tegas dan kesadaran sebagian pelaku usaha diharapkan menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Papan Reklame yang berada di Jalan Sungai Juling Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti
Editor : Rinaldi