SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pembahasan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 memasuki tahap paling panas.
Sejak pertemuan awal antara TAPD dan Banggar DPRD pada pekan lalu, tarik-ulur besaran proyeksi anggaran menjadi titik perdebatan utama.
Meski dinamika berlangsung intens, kedua pihak tetap berupaya menjaga proses dalam koridor regulasi. Kondisi ini tal ditampik oleh Kepala Bappeda Kepulauan Meranti, Abu Hanifah.
Ia mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan paling mencolok muncul saat menentukan besaran pagu anggaran 2026. Proyeksi awal yang tercantum dalam draf KUA-PPAS berada di angka Rp1,24 triliun.
Namun dalam pembahasan bersama, angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan akhirnya dapat ditekan menjadi Rp1,160 triliun. Bahkan saat ini pihaknya berharap besaran proyeksi tersebut dapat dipatok lebih rendah dari itu namun tetsp mempertimbangkan skala prioritas.
“Ini memang bagian paling alot. Ada tarik-ulur, karena setiap pergeseran pagu berdampak langsung pada prioritas program. Setelah dihitung ulang, Rp1,16 triliun dianggap ruang fiskal yang paling masuk akal,” jelas Abu, kepada Riau Pos, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa besaran tersebut belum final dan masih bisa menyesuaikan sampai seluruh komponen pendapatan dan belanja dikunci.
Menurut Abu, Pemkab harus tetap realistis. Proyeksi pendapatan Rp1,16 triliun dianggap logis, tetapi pencapaiannya memerlukan kerja fiskal ekstra.
“Kita harus bekerja keras untuk memenuhi target pendapatan. Kalau dipaksakan lebih tinggi, risiko defisit bisa terbuka lebar. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.
Di tengah tarik-ulur pagu anggaran, pemerintah daerah tetap menargetkan pengesahan KUA-PPAS dilakukan lebih cepat dari tenggat regulasi.
“Arahan kepala daerah, target pengesahan 24 November 2025, meski batas akhirnya 30 November. Pembahasan detail sudah masuk dan terus kita kebut,” kata Abu.
Baik TAPD maupun Banggar masih akan melanjutkan pembahasan hingga seluruh item pendapatan, belanja, dan pembiayaan menemukan titik keseimbangan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengikuti aturan yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian fiskal sebagai pijakan utama.
“Yang penting, proyeksi akhir harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai kemampuan daerah,” tutup Abu.
Editor : M. Erizal