Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rumusan Penetapan UMK Meranti Masih Menunggu Instruksi Pemprov, Tahapan Belum Bisa Dimulai

Wira Saputra • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini belum dapat memulai proses perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja H Haramaini kepada Riau Pos, Rabu (10/12/2025) sore.

Ia menerangkan bahwa tahapan penetapan UMK masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Artinya keterlambatan di tingkat daerah terjadi karena Pemprov Riau juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru yang menjadi dasar hukum dalam menetapkan formula upah minimum 2026.

“Untuk saat ini kami di kabupaten belum bisa mengambil langkah teknis karena instruksi dari provinsi belum keluar. Provinsi pun masih menunggu Permenaker baru sebagai acuan utama. Tanpa regulasi itu, proses pembahasan UMK tidak dapat dimulai,” ujar Haramaini, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh kabupaten, sebab mekanisme dan formula perhitungannya wajib mengikuti regulasi pemerintah pusat yang diturunkan melalui provinsi.

Menurutnya mereka tetap dalam posisi siap menjalankan tahapan begitu instruksi diterima. Mulai dari pengumpulan data kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, hingga rapat dewan pengupahan bersama unsur pekerja dan pengusaha.

“Begitu petunjuk teknisnya turun, kami langsung bergerak. Semua unsur dewan pengupahan sudah siap. Yang terpenting, penetapan UMK harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Kami ingin UMK yang ditetapkan adil, terukur, dan bisa diterapkan oleh semua pihak. Kepentingan pekerja harus dijaga, tapi kondisi usaha di Meranti juga harus diperhatikan. Itu sebabnya kami menunggu regulasi resmi agar keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai ketentuan,” tambahnya.

Diketahui UMK Kepulauan Meranti untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22 per bulan. Angka ini naik sekitar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024. Penetapan UMK ini mengikuti acuan UMP Riau 2025 yang juga sebesar Rp 3.508.776,22, sebagaimana diatur dalam regulasi pengupahan di Provinsi Riau. (wir)

Editor : M. Erizal
#UMK (Upah Minimum Kabupaten) #UMK 2026 #umk meranti #rumusan