Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Persil Lahan Pemkab Meranti Tertib Usai Terbelit Aturan Pusat

Wira Saputra • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:00 WIB
Perwakilan ATR/BPN ketika bertemu Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar selaku kepala daerah dan pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (16/12/2025).
Perwakilan ATR/BPN ketika bertemu Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar selaku kepala daerah dan pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (16/12/2025).

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih berupaya untuk menertibkan aset daerah yang terlilit dengan regulasi dan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sejumlah bidang tanah milik pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun hanya berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Persetujuan Baru (PIPPIB) kini telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar selaku kepala daerah dan pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (16/12/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting SH MH menjelaskan bahwa sertifikasi aset tanah pemerintah daerah merupakan bagian dari agenda strategis penataan administrasi pertanahan sekaligus pengamanan aset negara/daerah.

“Banyak aset pemerintah daerah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum karena hanya berbasis SKT. Melalui percepatan sertifikasi ini, status hukumnya menjadi jelas dan terlindungi,” ujarnya.

Menurutnya, program sertifikasi aset daerah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan risiko penyalahgunaan aset dan konflik pertanahan, sebagaimana menjadi perhatian dalam koordinasi antara ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dat Janwarta menyebutkan bahwa dampak sertifikasi tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap tata kelola keuangan daerah. Data pertanahan yang tertib dan terverifikasi mendukung pembaruan basis data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pada tahun ini, realisasi BPHTB di Kepulauan Meranti tercatat sebesar Rp1,3 miliar. Dengan semakin tertibnya administrasi pertanahan, potensi peningkatan pendapatan daerah ke depan menjadi lebih terbuka,” jelasnya.

Informasi yang diterima melalui Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), APL yang telah disertifikatkan tersebut merupakan aset fasilitas pendidikan yang sebelumnya berada dalam kawasan indikatif PIPPIB.

Aset tersebut meliputi lahan SMP Negeri 3 Rangsang Barat seluas 7.725 meter persegi, SD Negeri 10 Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir seluas 13.788 meter persegi, SD Negeri 6 Tanjung Pranap di Kecamatan Tebing Tinggi Barat seluas 4.237 meter persegi, serta SD Negeri 20 Tebun di Kecamatan Rangsang dengan luas 4.960 meter persegi.

"Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, keberadaan sekolah-sekolah tersebut kini memiliki kepastian hukum, sekaligus menghilangkan potensi sengketa lahan di kemudian hari," terangnya.

Ditambahkan, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar yang menegaskan bahwa persoalan pertanahan, khususnya yang bersinggungan dengan kawasan PIPPIB dan lahan gambut, selama ini menjadi hambatan serius dalam pembangunan daerah.

“Kepastian hukum atas lahan menjadi kunci. Tanpa itu, pembangunan bisa terhambat, baik untuk fasilitas publik, investasi daerah, maupun pengelolaan aset pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang berdampak pada agenda strategis daerah, termasuk rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa di Kecamatan Rangsang dan pembangunan gudang penyimpanan beras milik Perum Bulog.

“Kami ingin memastikan persoalan lahan tidak lagi menjadi kendala di kemudian hari. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus diperkuat,” tegasnya.(wir)



Editor : Edwar Yaman
#Surat keterangan tanah #sertifikat tanah #pemkab meranti #asmar #bphtb