Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ketua KONI Meranti Definitif Dinonaktifkan, Ini Penjelasan KONI Riau

Dofi Iskandar • Jumat, 26 Desember 2025 | 18:25 WIB
Khairul Fahmi
Khairul Fahmi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau yang menonaktifkan Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti definitif menuai polemik.

Ketua KONI Meranti nonaktif, Sudarto, menegaskan bahwa penonaktifan dirinya tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah.

Ia menyebut alasan yang digunakan KONI Riau, yakni adanya laporan mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menonaktifkan ketua definitif.

"Setahu saya, tidak ada satu pun aturan yang saya langgar,"ujar Sudarto.

Menurut Sudarto, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KONI secara tegas mengatur bahwa penonaktifan ketua definitif hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar aturan organisasi.

Kemudian, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar larangan rangkap jabatan.

"Saya tidak memenuhi satu pun dari kriteria tersebut. Jadi apa dasar pencopotan ini?" tegasnya.

Ia menilai mosi tidak percaya merupakan dinamika internal organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan rapat organisasi, bukan dijadikan alat untuk mencopot pimpinan secara sepihak.

Sudarto juga menilai keputusan KONI Riau mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola organisasi olahraga yang sehat.

Menanggapi polemik tersebut, KONI Provinsi Riau memberikan klarifikasi.

Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hosein, melalui Wakil Ketua I KONI Riau, Khairul Fahmi, menyatakan bahwa pemberhentian Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilakukan sesuai dengan AD/ART KONI.

"KONI Riau menerima surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh lebih dari dua pertiga pengurus cabang olahraga di bawah KONI Kabupaten Meranti. Berdasarkan itu, kami mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Meranti," ujar Khairul Fahmi, Jumat (27/12/2024).

Fahmi menegaskan, keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menyelamatkan organisasi agar roda kepengurusan KONI Meranti dapat kembali berjalan normal.

"SK ini tidak mungkin kami keluarkan jika melanggar AD/ART. Intinya kami ingin menyelamatkan organisasi KONI Meranti," katanya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran krusial yang dilakukan kepengurusan KONI Meranti di bawah kepemimpinan Sudarto. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya rapat kerja (raker) tahunan selama dua tahun berturut-turut.

"Ini jelas melanggar AD/ART. Dampaknya, cabang olahraga baru yang sudah disahkan oleh KONI Pusat dan KONI Riau tidak bisa masuk sebagai anggota. Hal inilah yang diprotes oleh cabang olahraga," jelasnya.

Selain itu, Fahmi juga menyebutkan bahwa tidak berjalannya raker berdampak signifikan terhadap tata kelola organisasi, termasuk pengelolaan anggaran KONI Meranti.

"Ketua KONI Meranti sudah tidak mendapatkan kepercayaan dari pengurus dan cabang olahraga. Pelanggaran ini tidak bisa lagi dibela,"tambahnya.

Terkait tudingan adanya unsur politik dalam penonaktifan tersebut, Fahmi membantah keras. Ia menegaskan bahwa KONI Riau menjalankan organisasi murni berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tidak ada unsur politik. Ini kebetulan saja momennya berdekatan dengan pemilihan Ketua KONI Riau 2026. Fokus kami hanya penyelamatan organisasi agar berjalan baik dan mendapat dukungan penuh dari kepala daerah," pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) #koni riau #koni meranti