SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jelang pergantian tahun 2025-2026 yang seharusnya dipenuhi kehangatan dan sukacita, justru berubah menjadi luka mendalam bagi seorang anak perempuan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di tengah suasana itu, aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri.
Kasus memilukan ini terungkap setelah seorang orang terdekat korban melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (25/12/2025) pagi. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sementara terlapor diketahui merupakan ayah tiri korban, berusia 63 tahun.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SIK MH kepada Riaupos.co membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (24/12/2025) siang di sebuah rumah di salah satu desa di, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Fakta memilukan terkuak bukan dari pengakuan langsung keluarga, melainkan dari laporan yang lebih dulu masuk ke layanan pengaduan Bhabinkamtibmas setempat.
“Saat dikonfirmasi, korban membenarkan telah mengalami perbuatan tersebut. Terlapor kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Sabtu (27/12/2025),
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
"Untuk itu kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap anak-anak," ujarnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman