Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Meranti Mulai Bayar Gaji ASN–PPPK dan ADD Januari 2026 hingga Tunda Bayar secara Bertahap

Wira Saputra • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:45 WIB
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai menyalurkan pembayaran sejumlah belanja wajib daerah yang selama ini menjadi kewajiban pemerintah kepada aparatur dan pemerintah desa.

Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Kamis (8/1/2026) melalui mekanisme pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar melalui Kepala BPKAD Fajar Triasmoko mengatakan bahwa pembayaran yang mulai disalurkan mencakup belanja rutin tahun anggaran 2026 serta sebagian kewajiban tunda bayar tahun 2024.

“Mulai hari ini, Pemkab Meranti telah memproses dan menyalurkan beberapa komponen belanja wajib, baik untuk tahun anggaran 2026 maupun kewajiban tunda bayar 2024 yang menjadi prioritas penyelesaian,” ujar Fajar kepada Riaupos.co, Kamis (8/1/2026).

Adapun rincian belanja yang mulai disalurkan meliputi gaji PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Januari 2026. Satu bulan tunda bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2024.

Selain itu Pemkab Kepulauan Meranti juga akan menyelesaikan satu bulan tunda bayar gaji tenaga honor tahun 2024, dan satu bulan tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024.

Fajar menjelaskan, pencairan dilakukan sejalan dilakukan untuk seluruh persyaratan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa dinyatakan lengkap serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pencairan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. OPD dan desa wajib mengajukan dokumen permintaan pembayaran secara lengkap, termasuk verifikasi data penerima dan rekening, agar dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran gaji ASN dan PPPK menjadi prioritas utama karena termasuk belanja wajib yang harus dipenuhi setiap bulan sesuai amanat regulasi pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, untuk kewajiban tunda bayar tahun 2024, pemerintah daerah menyalurkannya secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan kas daerah.

“Tunda bayar tidak bisa diselesaikan sekaligus karena harus disesuaikan dengan kondisi kas dan penerimaan daerah. Namun, pemerintah berkomitmen menyelesaikannya secara bertahap sepanjang tahun anggaran berjalan,” katanya.

Terkait ADD, Fajar menyebutkan bahwa penyaluran tetap mengacu pada ketentuan penyaluran dana desa dan ADD, termasuk kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya sebagai syarat pencairan lanjutan.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Fajar, berharap dengan mulai disalurkannya belanja wajib ini, roda pelayanan publik, kesejahteraan aparatur, serta aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berjalan lebih optimal.

“Pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak pegawai dan desa tetap terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya.(wir)

 

Editor : Edwar Yaman
#fajar triasmoko #tunda bayar #pemerintah desa #pemkab meranti #pppk #alokasi dana desa #add #gaji asn