Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

TPP ASN Meranti Akhir 2025 Hangus, Potensi Tunda Bayar TA 2025 Rp76 Milliar

Wira Saputra • Senin, 12 Januari 2026 | 22:30 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Desember 2025 dipastikan tidak masuk dalam skema tunda bayar, meskipun hingga kini belum dibayarkan.

Penyebabnya bukan karena tidak diusulkan, melainkan karena aturan melarang TPP dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Kondisi ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, Senin (12/1/2026).

"TPP ASN Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar tunda bayar yang direview Inspektorat. Bukan karena tidak diusulkan, tetapi karena secara regulasi memang tidak boleh dibayarkan pada tahun berikutnya," ujarnya.

Hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya pada ketentuan TPP yang menyebutkan bahwa pembayaran TPP harus dianggarkan dan dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk untuk kinerja bulan Desember, dan tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Karena aturan itu, BPKAD tidak memasukkan TPP Desember 2025 ke dalam skema tunda bayar. Jadi ini bukan karena Pemda tidak mau membayar, tapi karena secara aturan memang tidak boleh dibayarkan lintas tahun,” tegas Rawelly.

Ia menambahkan, persoalan TPP ini juga berkaitan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, yang dipengaruhi oleh tidak maksimalnya transfer dari pemerintah pusat dan provinsi pada akhir tahun anggaran.

“Secara fiskal kita memang tertekan. Tapi untuk TPP, ruang kebijakannya memang tidak ada karena sudah diatur secara tegas oleh regulasi,” pungkasnya.

Pada saat yang bersamaan, Inspektorat Kepulauan Meranti sedang melakukan pemeriksaan terhadap 949 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan masuk dalam skema tunda bayar Tahun Anggaran 2025.

Nilainya tidak kurang dari Rp76 miliar. Namun proses review atas ratusan SPM tersebut masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung. Dari total 949 SPM, baru 726 berkas yang selesai ditelaah hingga Senin (12/1/2026) malam.

“Karena jumlahnya cukup banyak, jadwal review kami perpanjang sampai 14 Januari. Targetnya seluruh SPM bisa selesai diperiksa sebelum masuk tahap penetapan sebagai kewajiban daerah,” kata Rawelly kepada Riau Pos.

Ia menjelaskan, dibandingkan tahun sebelumnya, nilai tunda bayar 2025 sebenarnya jauh lebih kecil. Pada 2024 lalu, tunda bayar mencapai ratusan miliar rupiah, sementara tahun 2025 sekitar Rp76 miliar. Namun dari sisi administrasi, beban kerja justru lebih besar karena jumlah SPM melonjak tajam.

“Tahun lalu hanya sekitar 40 SPM, sekarang ada 949 SPM. Nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang hanya satu jutaan per SPM. Sementara personel kami terbatas,” ujarnya.

Rawelly menegaskan, tugas Inspektorat hanya sebatas memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan menentukan apakah pembayaran bisa langsung dilakukan atau tidak. Setelah proses review selesai, data tersebut akan menjadi dasar penetapan utang daerah.

“Kami tidak masuk pada keputusan bayar atau tidak. Itu kewenangan BPKAD. Kami hanya memastikan berkasnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga berharap pembayaran tunda bayar tersebut nantinya dilakukan setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(wir)

 

Editor : Edwar Yaman
#Rawelly Anelia #TPP ASN Meranti #potensi tunda bayar