SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah pempersiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.792.108,08.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti Eko Priyono mengatakan, Perbup tersebut akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha, mengingat kondisi dunia usaha di Meranti sangat beragam dan sebagian besar masih didominasi usaha kecil dan menengah.
”UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (14/1).
Menurutnya, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang berdalih belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, pekerja juga berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki dasar kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.
”Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja,” katanya.(yls)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang
Editor : Arif Oktafian