Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Vonis Bersalah Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Meranti, Diganjar Hukuman Berbeda

Hendrawan Kariman • Kamis, 15 Januari 2026 | 21:19 WIB
Para terdakwa perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Para terdakwa perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti bersalah.

Pada sidang Kamis (15/1/2026) petang, perkara yang merugikan negara Rp12,5 miliar itu, Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa diganjar hukuman berbeda. Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dijatuhi hukuman paling berat. Ia divonis 7 tahun penjara.

''Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa selama 7 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,'' kata Hakim Jonson.

Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Marimbun dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp8,4 miliar.

Terdakwa lainnya, Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dihukum selama 5 tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Ricky juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka dganti dengan 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Handi Burhanuddin selaku Direktu Utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas dan Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda sebesa Rp200 juta atau subisder 3 bulan kurungan.

Handi juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp463 juta atau penjara selama 2 tahun. Sedangkan Indra Ramdhani membayar UP sebesar Rp38 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya. Terdakwa Marimbun dituntut JPU selama 7,5 tahun penjara. Lalu terdakwa Ricky Nelson, Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani, masing-masing dituntut JPU selama 5 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menjabarkan, perkara ini terkait proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25,9 miliar.

Para para pihak yang terlibat lalu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : M. Erizal
#korupsi meranti #tipikor #sidang korupsi #korupsi pembangunan Pelabuhan Lukit