Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Selesaikan Warisan Tunda Bayar 2024-2025, Pemkab Meranti Lakukan Pergeseran Anggaran

Wira Saputra • Jumat, 16 Januari 2026 | 21:35 WIB
Kelala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Kelala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 guna menyelesaikan kewajiban tunda bayar kegiatan tahun sebelumnya yang masih menjadi beban keuangan daerah.

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, saat ditemui Riaupos.co di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026) siang.

Menurut Fajar, kewajiban tunda bayar dari Tahun Anggaran 2024 dan 2025 memiliki nilai cukup besar sehingga harus ditangani melalui mekanisme yang sah, yakni dengan melakukan pergeseran anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam APBD 2026.

 Baca Juga: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Curah Hujan di Hulu Berkurang

“Beban tunda bayar 2024 dan 2025 cukup besar, jadi perlu langkah konkret. Salah satunya melalui pergeseran anggaran di OPD sesuai ketentuan, agar kewajiban ini bisa diselesaikan pada tahun berjalan,” ujar Fajar Triasmoko.

Ia menjelaskan, total tunda bayar Tahun Anggaran 2024 semula mencapai sekitar Rp118 miliar. Sebagian itu telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga saat memasuki 2026 masih tersisa sekitar Rp50 miliar.

Sementara itu, untuk tunda bayar Tahun Anggaran 2025, saat ini masih dalam proses review oleh Inspektorat, dengan potensi nilai beban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp76 miliar.

 Baca Juga: Prestasi Gemilang Pemuda Kampar, Dedi Irwan Raih Anugerah Pemuda Pelopor Desa Nasional

Meski demikian, Fajar menyebut pemerintah daerah telah mulai mengangsur kewajiban tunda bayar 2024 seiring masuknya dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) awal tahun 2026.

“Total dana yang masuk lebih kurang Rp40 miliar dari DAU dan DBH. Dari dana itu kita mulai membayar sebagian kewajiban tunda bayar,” jelasnya.

Adapun kewajiban yang telah dibayarkan antara lain Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan, yakni satu bulan untuk Tahun 2024, gaji honorer satu bulan, serta Alokasi Dana Desa (ADD) satu bulan untuk seluruh desa.

 Baca Juga: Besi Penutup Drainase Trotoar Jalan Tandun dan Jalan Tengku Umar Bengkalis Disikat Maling

Dengan pembayaran tersebut, Fajar menyebut sisa kewajiban TPP pegawai Tahun Anggaran 2024 masih tersisa sekitar tiga bulan, sementara ADD masih tersisa sekitar empat bulan. Sedangkan gaji honorer Tahun Anggaran 2024, kata dia, sudah diselesaikan seluruhnya.

“Untuk gaji honorer 2024 sudah clear. Tinggal beberapa item lain yang terus kita cicil sesuai kemampuan kas daerah,” ujarnya.

Fajar menegaskan, penyelesaian tunda bayar tetap menjadi prioritas pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2026, baik untuk kewajiban 2024 maupun 2025, dengan tetap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

“Kita optimistis tunda bayar 2024 dan 2025 bisa diselesaikan tahun ini. Targetnya, keuangan daerah bisa kembali lebih sehat dan kegiatan tahun berjalan tidak lagi terbebani,” pungkasnya.(wir)

Editor : Edwar Yaman
#fajar triasmoko #tunda bayar #Pemkab Kepulauan Meranti #bpkad kepulauan meranti