SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyatakan tengah menindaklanjuti rencana penyesuaian tarif tiket penumpang kapal laut yang akan diberlakukan oleh operator mulai 1 Februari 2026.
Melalui Dinas Perhubungan di masing-masing tingkat pemerintahan, langkah koordinasi lintas instansi mulai dilakukan guna memastikan kebijakan tarif tetap sejalan dengan regulasi serta mempertimbangkan kondisi masyarakat kepulauan.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rudy Handry, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari operator kapal pada 27 Januari 2026 dan langsung menyiapkan tindak lanjut berupa pembahasan bersama pemerintah kabupaten dan pihak terkait lainnya.
"Dishub Provinsi Riau sudah menerima surat resmi dari operator. Selanjutnya akan kami bahas bersama pemerintah kabupaten, instansi terkait, serta stakeholder transportasi laut untuk melihat secara menyeluruh dampak kebijakan ini," ujar Rudy, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, pemerintah provinsi berkepentingan memastikan bahwa setiap penyesuaian tarif angkutan laut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan keterjangkauan layanan bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada moda transportasi laut.
Di tingkat daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyatakan telah mengambil langkah awal dengan melakukan komunikasi dan koordinasi bersama operator kapal. Kepala Dishub Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi rencana tersebut.
"Kami sudah mulai melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan kapal dan pihak terkait lainnya. Pemerintah daerah tentu berkepentingan agar pelayanan transportasi tetap berjalan baik tanpa memberatkan masyarakat," katanya.
Fahri menambahkan, hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah provinsi, termasuk terkait kemungkinan peninjauan kembali besaran kenaikan tarif pada rute-rute tertentu.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, sejumlah rute mengalami penyesuaian tarif, antara lain rute Selatpanjang–Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, serta Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.
Selain itu, tarif Selatpanjang–Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, dan Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Pihak operator kapal menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), kebutuhan perawatan dan peremajaan armada, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang disebut mencapai sekitar 20 persen per tahun.
Perusahaan juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 1777/XII/2022 tentang tarif angkutan laut antar kabupaten/kota di Provinsi Riau serta kesepakatan kerja sama antaroperator.
Pemerintah daerah dan provinsi menegaskan, seluruh masukan dari masyarakat dan operator akan menjadi bagian dari pembahasan dalam forum koordinasi, sebelum kebijakan tarif tersebut benar-benar berjalan secara penuh di lapangan.
Editor : Rinaldi