SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Capaian realisasi investasi Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 menunjukkan tren poitif dengan nilai tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Atas kenaikan tersebut tampaknya menjadi awal membaiknya iklim investasi daerah setempat sehingga Pemerintah Provinsi Riau menaikkan target investasi untuk Kepulauan Meranti lebih tinggi dari tahun lalu.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti, realisasi investasi tahun 2025 mencapai sekitar Rp243,9 miliar atau 151,50 persen dari target kabupaten. Sementara terhadap target provinsi, capaian Meranti juga menembus 127,99 persen.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Meranti Istiqomah SE MSi menyebutkan, capaian ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan investor terhadap potensi daerah, meski sebelumnya sempat terjadi perlambatan pada periode 2023–2024.
"Tahun 2025 ini kita melihat pemulihan yang cukup kuat. Realisasi bukan hanya melampaui target kabupaten, tetapi juga melampaui target provinsi. Ini yang kemudian menjadi dasar Pemprov Riau menaikkan target investasi Meranti yang lebih pada tahun ini," ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, peningkatan realisasi investasi tidak terlepas dari perbaikan sistem pelayanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha.
"Semua perizinan sekarang mengacu pada perizinan berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan yang berisiko menengah dan tinggi dilakukan melalui pemenuhan standar dan izin operasional. Ini mempercepat proses dan menurunkan biaya administrasi bagi investor," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga terus mendorong sinkronisasi perencanaan investasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan peta potensi daerah agar setiap kegiatan investasi yang masuk sesuai dengan zonasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, sesuai ketentuan Peraturan BKPM tentang Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), seluruh pelaku usaha diwajibkan melaporkan realisasi investasinya secara berkala melalui sistem OSS, sehingga data investasi yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan menjadi dasar perumusan kebijakan.
Dengan naiknya target investasi dari Pemprov Riau, DPMPTSP menilai perlu adanya dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah provinsi maupun pusat, khususnya dalam percepatan pembangunan infrastruktur strategis, pelabuhan, listrik, serta akses logistik.
"Target Rp1 triliun ini adalah peluang sekaligus tantangan. Kalau infrastruktur dan dukungan sektor lain tidak dipercepat, tentu akan berat. Tapi jika semua bergerak bersama, ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi Meranti," tutupnya.
Editor : Rinaldi