SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh salah satu pengusaha kapal yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Di tengah gelombang keluhan masyarakat terkait rencana kenaikan tarif tiket kapal, pihak perusahaan justru mangkir dari undangan resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menghadiri rapat klarifikasi, Kamis (29/1/2026).
Padahal, rapat tersebut digelar atas instruksi langsung Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat yang menilai kebijakan kenaikan tarif dilakukan sepihak dan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga kepulauan.
Ketidakhadiran PT Pelnas Lestari Indo Bahari tanpa keterangan resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas pemerintah daerah sekaligus terhadap kepentingan publik yang terdampak langsung oleh kebijakan perusahaan.
Ruang Rapat Melati Kantor Bupati yang sedianya menjadi forum dialog antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha justru berubah menjadi ruang kekecewaan. Hampir seluruh unsur terkait hadir, mulai dari Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali, Sekretaris Daerah Sudandri SH, Asisten II H Irmansyah, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Fahri, Kepala KSOP Meranti Capt Derita Adi Prasetyo, unsur Polres, TNI, hingga OPD terkait. Namun pihak yang paling berkepentingan justru tidak muncul.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang mencari konflik, melainkan solusi agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan bisnis yang tidak sensitif terhadap kondisi lapangan.
"Ini persoalan pelayanan publik. Pemerintah berkewajiban hadir dan memastikan masyarakat tidak dirugikan. Tapi kalau perusahaan tidak mau duduk bersama, tentu ini menjadi masalah serius," tegasnya.
Ia menyebut, Bupati telah meminta agar perusahaan meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif karena dinilai tidak tepat diterapkan saat kondisi ekonomi masyarakat masih sulit.
Namun sikap perusahaan yang tidak hadir dinilai memperlihatkan minimnya itikad baik untuk mencari jalan tengah, sekaligus menutup ruang dialog yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan publik.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, bahkan menyebut ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian yang ditempuh pemerintah daerah.
"Kami undang secara resmi untuk membahas kepentingan masyarakat. Tapi tidak hadir, tanpa konfirmasi. Ini jelas tidak menghargai pemerintah dan DPRD, apalagi masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Khalid dengan nada tegas.
Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan kewenangan lembaga untuk memanggil perusahaan secara resmi melalui Komisi II DPRD Meranti. "Kami akan panggil secara resmi lewat DPRD. Kalau perlu, kami rekomendasikan langkah tegas sesuai aturan. Jangan sampai urusan pelayanan publik dikendalikan sepihak oleh perusahaan," ujarnya.
Khalid juga mengingatkan bahwa transportasi laut di wilayah kepulauan bukan sekadar layanan bisnis, melainkan urat nadi mobilitas masyarakat untuk bekerja, sekolah, dan berobat.
"Ini bukan soal untung rugi perusahaan semata. Ini soal akses hidup masyarakat. Negara harus hadir, dan pengusaha juga harus tunduk pada aturan," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah bersama instansi teknis mengevaluasi kembali pola operasional perusahaan, termasuk kemungkinan efisiensi jumlah keberangkatan kapal saat penumpang sepi, sebagai alternatif selain menaikkan tarif.
"Kalau biaya operasional tinggi, jangan langsung dibebankan ke penumpang. Bisa dievaluasi jumlah armada, jadwal, dan pola operasionalnya. Jangan masyarakat terus yang dikorbankan," katanya.
Editor : Rinaldi