SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (PBI JK) ikut berdampak pada ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Tercatat, sebanyak 6.125 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI JK dinonaktifkan dalam proses penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah melakukan penataan ulang penerima bantuan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam skema terbaru, peserta yang berada pada kelompok desil tertentu dikeluarkan dari daftar penerima, lalu dialihkan kepada warga pada kelompok desil prioritas yang dinilai lebih membutuhkan, menyesuaikan kuota daerah serta hasil pemutakhiran data kesejahteraan nasional.
Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Lima Rakit PETI di Desa Saik
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, jumlah kepesertaan PBI JK yang dibiayai melalui APBN saat ini mencapai 167.254 jiwa. Sementara itu, kepesertaan yang ditanggung melalui APBD atau skema PBPU Pemerintah Daerah berjumlah 21.542 jiwa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Yurnalita SST MKM, menjelaskan bahwa pembaruan data PBI JK merupakan agenda rutin pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkala.
“Sejak 1 Februari 2026, terdapat 6.125 warga Meranti yang status PBI JK-nya dinonaktifkan. Hal ini bisa dipicu oleh berbagai kondisi, mulai dari perubahan data kependudukan hingga peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Lima Rakit PETI di Desa Saik
Meski terjadi penonaktifan, Yurnalita menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Peserta yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Reaktivasi dapat diajukan melalui proses verifikasi di Dinas Sosial. Selama memenuhi kriteria, kepesertaan dapat kembali aktif,” jelasnya.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ditemukan laporan warga yang terhambat memperoleh pelayanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan tersebut.
“Belum ada laporan kendala layanan. Semua yang memenuhi persyaratan bisa diproses kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah memanfaatkan layanan WhatsApp berbasis desa untuk pengurusan BPJS Kesehatan, baik pendaftaran baru maupun pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK yang nonaktif.
“Warga tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup mengajukan permohonan melalui layanan WhatsApp yang difasilitasi pemerintah desa, sehingga prosesnya lebih efisien,” ujarnya.
Melalui inovasi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap pelayanan publik semakin cepat, mudah dijangkau, dan mampu meringankan beban masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.(wir)
Editor : Edwar Yaman