Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Di Meranti Tempat Hiburan Tutup Total Selama Ramadan, Petasan Dibatasi Ketat

Wira Saputra • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:54 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, melantik Sudandri Jauzah SH sebagai Sekda definitif di Gedung Kuning, Kantor Bupati Meranti, beberapa waktu lalu.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, melantik Sudandri Jauzah SH sebagai Sekda definitif di Gedung Kuning, Kantor Bupati Meranti, beberapa waktu lalu.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertegas "aturan main" selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, khususnya terhadap operasional tempat hiburan dan penggunaan petasan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/KESRA/II/06 yang menjadi pedoman selama bulan puasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudanri, menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan menjadi salah satu poin utama dalam edaran tersebut.

"Seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, bilyar, arena permainan yang mengandung unsur judi, serta panti pijat wajib tutup total selama Ramadan. Ini untuk menjaga suasana ibadah agar tetap khusyuk dan kondusif," ujar Sudanri, Rabu (18/2/2026).

Berbeda dengan tempat hiburan, usaha rumah makan, kedai kopi, kafe, pujasera dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa tanpa kewajiban memasang tirai penutup. Kebijakan ini, menurut Sudanri, diambil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat sekaligus menjaga toleransi.

Selain hiburan malam, aturan penggunaan petasan juga diperketat. Pemerintah melarang membunyikan petasan (mercon), meriam maupun sejenisnya selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan untuk aktivitas ibadah masyarakat Tionghoa dalam rangka perayaan Imlek, dengan sejumlah batasan.

Penggunaan kembang api dan petasan maksimal berdiameter 1 inci, hanya diperbolehkan untuk ritual ibadah pada pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB. Pengguna juga diwajibkan bertanggung jawab terhadap sisa pembakaran serta kebersihan lingkungan.

"Pembatasan ini bukan untuk melarang tradisi, tetapi untuk mencegah gangguan ketertiban dan potensi bahaya. Kita ingin semua pihak tetap merasa aman dan saling menghormati," tegas Sudanri.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, camat, lurah, kepala desa, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP diminta melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas namun tetap bijaksana.

Pemkab Meranti berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut agar suasana Ramadhan tetap tertib, aman dan penuh rasa saling menghargai.

Editor : Rinaldi
#tutup total #pemkab meranti #tempat hiburan #bulan ramadan