SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Walaupun di beberapa daerah di Provinsi Riau terjadi pembatasan dan pelarangan jam buka rumah makan, namun di Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi hal yang berbeda. Rumah makan tetap buka seperti biasa.
Pemkab Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/KESRA/II/06 sebagai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Dalam edaran itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, biliar, arena permainan yang mengandung unsur judi, serta panti pijat diwajibkan tutup total. Namun rumah makan boleh buka seperti biasa.
Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudanri menjelaskan, untuk usaha rumah makan, kafe, pujasera dan restoran, pemerintah daerah memperbolehkan tetap buka seperti biasa tanpa kewajiban memasang kain penutup.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan roda ekonomi masyarakat serta prinsip saling menghormati antarwarga. “Di Meranti tidak ada kewajiban menutup dengan tirai. Jadi silakan buka seperti biasa, tapi tetap menjaga ketertiban dan etika. Yang penting tidak berlebihan dan tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” ujarnya, Senin (23/2).
Namun, tempat hiburan malam wajib tutup. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga suasana ibadah tetap khusyuk dan kondusif. “Tempat hiburan malam wajib tutup penuh selama Ramadan. Ini sudah jelas diatur dalam surat edaran dan tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melibatkan camat, lurah, kepala desa hingga aparat penegak perda dari Satpol PP serta unsur kepolisian. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, baik siang maupun malam hari, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi diam-diam.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi diterapkan secara bertahap dan tegas. Untuk tempat hiburan yang tetap buka, petugas akan langsung melakukan penutupan di lokasi serta penyegelan sementara. Apabila pelanggaran berulang, izin usaha dapat dibekukan hingga dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar, langsung kita tutup di tempat. Jika masih membandel, izin usahanya bisa dicabut. Itu sanksi nyata, bukan sekadar teguran,” tegas Sudanri.
Selain itu, aturan penggunaan petasan juga diperketat. Pemerintah melarang membunyikan petasan, meriam, maupun sejenisnya selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan ibadah masyarakat Tionghoa dalam rangka perayaan Imlek, dengan batasan ukuran maksimal 1 inci dan waktu penggunaan pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Sudanri menambahkan, pembatasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kebakaran. Dengan kombinasi pengawasan lapangan dan sanksi tegas, Pemkab Meranti berharap suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.
Hingga pekan pertama Ramadan, berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh tempat usaha di Selatpanjang terpantau menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal yang sama juga terjadi di Bengkalis. Kedai kopi dan rumah makan bebas buka di siang hari selama Ramadan. Bedanya, Pemkab Bengkalis sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bengkalis terkait aturan menutup sebagian pintu dengan menggunakan gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
Meski demikian, sanksi dalam SE No.400.8.2.2/33/Setda tak disebutkan dengan tegas dan disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Dari pantauan di lapangan sejumlah kedai kopi dan rumah makan bebas melayani pelanggannya sejak pagi sampai sore hari.
Bahkan tak jarang konsumennya selain nonmuslim juga ada orang muslim laki-laki yang makan tanpa rasa berdosa. “Seharusnya diawasi dan jangan dibiarkan terbuka bebas. Karena kita ada anak-anak yang melihat serta mencontoh perilaku orang lain yang tak berpuasa,” ujar Andi, salah seorang warga Kota Bengkalis.
Ia mengaku, meski dibolehkan oleh pemerintah dibuka pada siang hari selama Ramadan, tentu harus ada rambu-rambunya dan bukan dibuka selebar-lebarnya. Artinya mereka tidak menghormati orang yang sedang berpuasa.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Bupati Bengkalis, menyebutkan dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusif umat
Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat, perlu adaya upaya untuk menjaga kesucian Ramadan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketenteraman hidup dalam kemasyarakatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis Buya Amrizal menyebutkan, terkait ketentuan operasional rumah makan, kedai kopi dan lainnya yang buka di siang hari selama Ramadan, sudah dilakukan musyawarah. Untuk jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro, warung makan kaki lima selama Ramadan, serta usaha jasa hiburan bioskop, pengaturan layanan operasionalnya sudah dijelaskan dalam SE Bupati Bengkalis.
“Seperti makan di tempat (dine in) hanya bagi orang-orang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa atau nonmuslim, mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB (waktu imsak). Wajib menggunakan penutup/gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing. Setiap orang dan/badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan berdasarkan Instansi Pemerintah Kabupaten.
Ia juga mengimbau arah para pengusaha rumah makan dan kedai kopi dapat menghormati orang yang sedang berpuasa. Karena ketentuannya sudah jelas dan tutup menggunakan gorden sehingga tak nampak dari luar.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Alfakhrurrazy akan melakukan pengawasan di lapangan selama Ramadan. “Sepengetahuan saya belum ada SE Bupati. Mungkin bisa ditanya langsung ke bagian kesra,” ucapnya singkat.(wir/ksm)
Editor : Arif Oktafian