MERANTI (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian dari Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti menggagalkan aktivitas diduga pembalakan liar di wilayah perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sepuluh rakit berisi kayu olahan yang diduga berasal dari praktik illegal logging.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Ahad (1/3) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan siber Tim Radar (Riau Damai Anti Cyber Crime) milik Polda Riau. Tim mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu secara ilegal di kawasan Sungai Dedap.
Penyisiran dilakukan sejak Sabtu (28/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah kurang lebih dua jam melakukan pencarian di sepanjang bantaran sungai, petugas menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit menjadi sepuluh unit rakit berukuran besar. Kayu-kayu tersebut tersusun rapi dan berada di tepian sungai, seolah siap untuk didistribusikan.
”Ketika anggota tiba, situasi di lokasi kosong. Tidak ada orang ataupun aktivitas yang berkaitan dengan kayu tersebut,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Kuansing Perjuangkan Jalan Gunung Sahilan-Sako Jadi Jalan Provinsi
Karena lokasi berada cukup jauh dari permukiman dan kondisi mulai gelap, tim segera mengambil langkah evakuasi. Seluruh rakit kayu ditarik menggunakan speedboat patroli menuju dermaga terdekat, yaitu Dermaga Pospol Airud Bandul, Kecamatan Merbau dan tiba, Ahad (1/3) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan difokuskan pada identitas pemilik kayu, jalur distribusi, serta dugaan lokasi asal pembalakan.
”Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab,” tegas AKBP Aldi.(yls)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang
Editor : Rindra Yasin