SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Produk makanan kedaluwarsa masih ditemukan dengan mudah di rak penjualan minimarket di Selatpanjang. Temuan itu terungkap saat tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (10/3/2026).
Sidak yang turut didampingi Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar tersebut dilakukan di salah satu minimarket di Jalan Teuku Umar, kawasan sekitar SMP Negeri 1 Selatpanjang.
Dalam pemeriksaan di etalase penjualan, tim langsung menemukan sejumlah produk yang telah melewati masa kedaluwarsa serta beberapa barang dengan kemasan rusak.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan produk-produk tersebut diminta segera ditarik dari peredaran agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat.
“Dalam pengecekan tadi kita menemukan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa dan ada juga yang kemasannya rusak. Produk tersebut langsung diminta untuk diretur oleh pihak distributor atau pengelola toko,” ujarnya.
Menurut Alex, produk dengan kondisi kemasan rusak, penyok ataupun melewati masa berlaku tidak layak dijual karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Ia menjelaskan pengawasan pangan memang diperketat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Pada periode tersebut aktivitas belanja masyarakat meningkat sehingga risiko beredarnya produk tidak layak konsumsi juga ikut bertambah.
“Karena itu pengawasan kita lakukan secara intensif bersama pemerintah daerah untuk memastikan produk pangan yang beredar tetap aman,” jelasnya.
Selain memeriksa produk di minimarket, tim juga akan melakukan pengawasan terhadap jajanan berbuka puasa yang dijual masyarakat di sejumlah titik keramaian.
Sebanyak 22 sampel takjil rencananya akan diuji secara cepat untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya seperti formalin, boraks maupun pewarna makanan yang tidak diizinkan.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menegaskan pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Lebaran merupakan agenda rutin pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran benar-benar layak konsumsi.
“Pengawasan ini penting agar masyarakat terlindungi dari produk yang tidak layak jual,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar lebih teliti memeriksa masa berlaku produk sebelum dipajang di rak penjualan.
Di sisi lain masyarakat diminta lebih cermat saat membeli makanan dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa serta kondisi kemasan produk.
Apabila menemukan produk yang diduga bermasalah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas Kesehatan maupun BBPOM agar dapat segera ditindaklanjuti.