Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, ASN Meranti Boleh Kerja dari Mana Saja? Berikut Aturannya

Wira Saputra • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:25 WIB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mendapatkan skema kerja fleksibel menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini membuka peluang ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain melalui sistem Work From Anywhere (WFA).

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bebas tanpa aturan. Pemerintah daerah tetap membatasi jumlah ASN yang dapat menjalankan tugas secara fleksibel.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menjelaskan bahwa penerapan WFA ini mengacu pada surat edaran pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN saat libur nasional dan cuti bersama.

"Pemerintah daerah menindaklanjuti surat dari Kementerian PANRB terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Jadi sebagian ASN dapat bekerja secara fleksibel atau WFA," ujar Bakharuddin kepada Riaupos.co, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem kerja fleksibel itu dilakukan pada dua periode berbeda. Pertama, dua hari sebelum libur nasional Nyepi yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. Kedua, tiga hari setelah libur dan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Meski demikian, jumlah ASN yang bekerja dari luar kantor dibatasi maksimal 25 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah. Pengaturan teknisnya diserahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pengaturan siapa saja yang menjalankan WFA ditentukan oleh kepala OPD masing-masing, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari 25 persen," jelasnya.

Bakharuddin menegaskan, ASN yang menjalankan WFA tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa. Koordinasi pekerjaan dilakukan secara daring dan pegawai diminta tetap aktif merespons komunikasi dari atasan maupun rekan kerja.

Selain itu, sejumlah unit pelayanan publik tidak termasuk dalam skema kerja fleksibel tersebut. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja dari kantor sesuai jadwal.

"Unit pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, BPBD, perhubungan, Satpol PP, pelayanan perizinan, serta Disdukcapil tetap bekerja seperti biasa. Karena layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan OPD bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika terdapat pekerjaan mendesak yang membutuhkan kehadiran di kantor, ASN yang sedang menjalankan WFA tetap wajib datang.

Sebagai bentuk pengawasan kedisiplinan, pemerintah daerah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. ASN yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.

"Setelah masa libur selesai, seluruh ASN juga diwajibkan mengikuti apel gabungan pada 30 Maret 2026 di halaman Kantor Bupati," tambahnya.

Menurut Bakharuddin, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus membantu mengurai mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

 

Editor : Rinaldi
#ASN kepulauan meranti #libur idulfitri #libur nyepi