Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Meranti Salurkan TPP 14 dan Gaji 14 atau THR, Gaji Kapan? Berikut Tanggapan PNS Setempat

Wira Saputra • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:24 WIB

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji 14 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran yang digelontorkan untuk dua komponen tersebut mencapai hampir Rp23,7 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah, mengatakan pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Untuk pembayaran TPP 14 yang telah disalurkan nilainya sekitar Rp6.745.724.579 sementara untuk THR atau Gaji 14 mencapai Rp16.915.074.162," ujar Hidayatullah kepada Riaupos.co, Kamis (13/3/2026).

Menurutnya, penyaluran dua komponen tersebut dilakukan berdasarkan regulasi pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-14 bagi aparatur negara setiap tahunnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berupaya menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu agar dapat membantu kebutuhan para ASN menjelang perayaan Idulfitri.

"Pembayaran ini dilaksanakan mengacu pada regulasi yang berlaku terkait pemberian THR dan gaji ke-14 bagi ASN, termasuk ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Hidayatullah menambahkan, pencairan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap perangkat daerah dapat memproses pembayaran bagi pegawai di lingkungannya.

Meskipun demikian, untuk pembayaran gaji bulan Maret, pihaknya mengakui masih menunggu kesiapan dan ketersediaan anggaran daerah. Menurutnya, pemerintah daerah tetap menargetkan pembayaran gaji tersebut dapat dilakukan secepat mungkin apabila kondisi anggaran memungkinkan.

"Untuk gaji bulan Maret masih menunggu kesiapan dan persediaan anggaran. Namun kami tetap berupaya agar bisa dibayarkan secepatnya jika kondisi keuangan memungkinkan," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pengelolaan kas secara hati-hati agar berbagai kewajiban belanja daerah dapat dipenuhi secara bertahap.

Selain memenuhi kewajiban kepada ASN, kebijakan percepatan pembayaran THR dan TPP juga diharapkan dapat memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama menjelang meningkatnya aktivitas ekonomi selama Ramadan hingga Idulfitri.

Sementara itu, salah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Andi, menyambut positif kebijakan pemerintah daerah yang lebih dahulu menyalurkan gaji 14 dan TPP 14. Menurutnya, langkah tersebut cukup membantu para ASN dalam menghadapi kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran.

Ia menilai, meskipun gaji merupakan belanja wajib yang harus dibayarkan setiap bulan, namun pencairan THR dan TPP lebih awal menjadi kebijakan yang tepat mengingat kebutuhan keluarga menjelang hari raya biasanya meningkat.

"Kalau menjelang Lebaran kebutuhan keluarga memang cukup besar. Jadi dengan adanya THR dan TPP yang lebih dulu dibayarkan tentu sangat membantu," ujarnya.

Andi juga berharap kondisi keuangan daerah dapat segera stabil sehingga pembayaran gaji bulan Maret juga dapat segera direalisasikan.

Ia mengatakan para ASN pada dasarnya memahami kondisi keuangan daerah, namun tetap berharap seluruh hak pegawai dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harapannya tentu semua kewajiban pemerintah kepada pegawai bisa dibayarkan tepat waktu. Tapi kami juga memahami bahwa semuanya bergantung pada kondisi keuangan daerah," tutupnya.

 

Editor : Rinaldi
#penyaluran THR #TPP 14 #pemkab meranti