SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah mencapai 96,26 persen.
Angka tersebut setelah pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) pada hari ini Senin (30/3/2026).
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengungkapkan bahwa dari total ASN yang ada, hanya sebagian kecil yang tidak hadir, dengan alasan yang didominasi karena sakit.
Adapun jumlah ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan terdiri dari 2.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.339 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 1.669 PPPK Paruh Waktu.
Bakharuddin menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan turunan dalam Peraturan Bupati.
“Jika masih ada yang membandel tidak masuk kerja, akan kita terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pada dasarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja, mengingat sebelumnya pemerintah telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan Work From Home (WFH) dalam beberapa hari terakhir.
BKPSDM berharap seluruh ASN di Kepulauan Meranti terus menjaga disiplin dan tidak ada yang bolos kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal setelah masa libur panjang.(wir)
Editor : M. Erizal