Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Meskipun Belanja Pegawai Meranti Melebihi Batas Maksimal, Pemkab Tegaskan PPPK Aman dari PHK

Wira Saputra • Rabu, 1 April 2026 | 11:09 WIB
Apel perdana Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti beberspa hari yang lalu di Sekretariat Daerah setempat.(WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO
Apel perdana Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti beberspa hari yang lalu di Sekretariat Daerah setempat.(WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO

 SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Aturan pembatasan belanja pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD, mulai memantik kegelisahan.

Tekanan itu menyusul ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027.

Alih-alih sekadar penataan anggaran, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran serius soal nasib tenaga PPPK dan non-ASN. Namun, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil jalan pintas dengan merumahkan pegawai.

“Ini soal menjaga kesehatan fiskal, bukan mengorbankan tenaga kerja. Tidak ada rencana PHK, termasuk untuk PPPK,” tegasnya.

Ia juga meminta aparatur tidak terpancing isu liar yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menjaga kinerja dan meningkatkan kompetensi di tengah dinamika kebijakan.

“Saya tidak ingin keputusan gegabah. Merumahkan pegawai bukan solusi,” ujarnya.

Di balik pernyataan optimistis itu, fakta di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak ringan.

Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah, mengungkapkan bahwa komposisi belanja pegawai saat ini sudah menyentuh 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar dari total APBD.

Artinya, ada selisih sekitar Rp17,45 miliar yang harus “dipangkas” agar sesuai dengan batas maksimal 30 persen.

“Bagi daerah dengan PAD kecil seperti Meranti, ini jelas berat. Belanja pegawai itu wajib, tidak bisa dihindari,” ujarnya lugas.

Meski demikian, ia memastikan bahwa hingga kini tidak pernah ada pembahasan terkait PHK massal PPPK dalam penyusunan RKPD 2027.

“Isu itu tidak benar. Tidak pernah menjadi opsi pemerintah daerah,” katanya menegaskan.

Di tengah tekanan fiskal, satu hal yang dipastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan kembali dipotong. Sebelumnya, TPP di Meranti sudah pernah disesuaikan hingga 50 persen.

Menurut Abu Hanifah, jika pemangkasan kembali dilakukan, dampaknya tidak hanya pada ekonomi pegawai, tetapi juga pada psikologis dan semangat kerja.

“Kalau dipotong lagi, motivasi bisa turun. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kinerja aparatur,” jelasnya.

Pemerintah daerah kini memilih jalur yang lebih strategis: memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi jangka panjang.

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menyebut optimalisasi PAD dilakukan lewat kolaborasi lintas OPD dan program pembangunan yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Setiap program harus punya dampak ekonomi. Itu kuncinya,” ujarnya.

Data menunjukkan tren positif. Realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp23,33 miliar atau 59,89 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara retribusi daerah hampir menyentuh target, yakni 95,59 persen.

Langkah konkret yang tengah dilakukan antara lain pembaruan dan verifikasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan akurasi dan potensi penerimaan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mendorong pemerintah pusat memberi ruang fleksibilitas bagi daerah.

Ia mengusulkan agar TPP dapat diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa, serta skema PPPK paruh waktu diperlakukan layaknya tenaga outsourcing.

“Kami butuh ruang penyesuaian agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin. Ia memastikan kebijakan kepegawaian tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah.

“Pengadaan ASN tetap berjalan sesuai analisis kebutuhan. Setiap tahun ada yang pensiun, itu harus diisi untuk menjaga layanan publik,” jelasnya.

Dengan berbagai strategi yang disiapkan, Pemkab Kepulauan Meranti kini berada di persimpangan penting: menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan pelayanan dan kesejahteraan aparatur.

Tahun 2027 mungkin masih beberapa langkah lagi, namun tekanan kebijakan itu sudah terasa hari ini. Bagi Meranti, ini bukan sekadar soal angka dalam APBD, melainkan ujian nyata dalam menyeimbangkan keuangan daerah dan keberlangsungan pelayanan publik.(Wir)

Editor : Eka G Putra
#isu PHK PPPK #belanja pegawai meranti #apbd meranti untuk gaji pegawai #PHK PPPK #Pemkab Kepulauan Meranti