SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai menyiapkan langkah penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mengatur pelaksanaan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi ASN setiap hari Jumat, yang mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Kapala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat edaran tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menyusun rapat pembahasan arahan lebih lanjut dari kepala daerah sebelum diterapkan secara resmi.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Pelantikan Lanjutan, Enam OPD Masih Dipimpin Plt
"Salinan surat edaran sudah kami terima. Namun untuk penerapannya, kami masih menunggu rapat pembahasan bersama sekretaris daerah," ujarnya kepada Riaupos.co, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Bupati Asmar bersama Sekretaris Daerah Sudandri masih berada di luar daerah, sehingga pembahasan teknis penerapan kebijakan tersebut belum dapat dilakukan. "Hari ini kepala daerah dan sekda masih dinas luar. Rencananya, pembahasan akan dilakukan besok," jelasnya.
Menurutnya lagi, penerapan kebijakan WFA nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, terutama untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: BKPP Siapkan SE Bupati soal Pemberlakuan WFH/WFO
Sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, tidak semua ASN dapat melaksanakan WFA. Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh. "Yang jelas, prinsipnya kita mendukung kebijakan pusat. Namun implementasinya akan disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi kerja ASN, memperkuat layanan digital, serta menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel dan produktif di lingkungan pemerintah daerah.
Editor : Rinaldi