SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kasus dugaan asusila terhadap seorang pelajar di Selatpanjang terungkap dari media sosial dan berujung penangkapan pelaku di Papua.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menyebut, kasus bermula dari laporan korban berinisial NZ yang mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh pada September 2025 di sebuah hotel di Jalan Tebing Tinggi.
Kasus berlanjut pada Maret 2026, saat pelaku diduga menyebarkan foto bermuatan asusila melalui Instagram dan menandai akun sekolah korban hingga menyebar luas.
Baca Juga: Soroti BUMD, Muzamil Minta Kolaborasi Nyata Antar Level Pemerintahan
Pihak sekolah yang mengetahui kejadian itu memanggil korban, lalu bersama orang tua melapor ke UPT PPA dan kepolisian. Polisi bergerak cepat. Hasil pelacakan menunjukkan pelaku berada di perairan Papua dan hendak menuju Mappi. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke Merauke.
"Pelaku diamankan Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya sandar di Mappi," ujar Roemin, Kamis (2/4/2026). Pelaku selanjutnya dibawa ke Merauke sebelum diterbangkan ke Riau untuk proses hukum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti dan dijerat UU Perlindungan Anak serta UU ITE. Polisi masih melengkapi berkas perkara.
Editor : Rinaldi