SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, memimpin rapat persiapan rencana audiensi bersama DPR RI terkait penegasan batas daerah, setempat yang tak kunjung kelar.
Dalam arahannya, Wabup Muzamil menerangkan pentingnya percepatan inventarisasi persoalan batas wilayah yang berdampak langsung terhadap kebijakan fiskal daerah.
“Persoalan batas wilayah berdampak pada kebijakan fiskal daerah, mulai dari dasar hukum pembentukan daerah hingga pengaturan porsi bagi hasil ke daerah,” tegasnya Muzamil, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Tinjau Hari Pertama TKA di SMPN 21 Pekanbaru
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera melakukan audiensi bersama DPR RI dan kementerian terkait guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Perlu langkah konkret melalui audiensi dengan DPR RI dan kementerian terkait agar persoalan ini mendapat kejelasan dan tidak merugikan hak fiskal daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perbatasan Setda Kepulauan Meranti, Gilang, menjelaskan bahwa salah satu isu krusial yang masih dihadapi adalah penegasan batas wilayah dengan daerah penghasil minyak dan gas (migas).
Baca Juga: Apindo Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Seimbang
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat irisan wilayah yang belum memiliki ketegasan atas batas secara definitif dari daerah penghasil migas. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap perhitungan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Ia merinci, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka di utara, Selat Pinang Masak di timur, Selat Panjang di selatan, serta Selat Panjang dan Selat Bengkalis di barat.
Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat dinamika batas yang belum sepenuhnya sinkron dengan kepentingan fiskal.
Baca Juga: Libur Paskah, Masyarakat Pekanbaru Padati Pusat Perbelanjaan
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan dorongan kuat dari pemerintah pusat. Karena itu, kami berharap melalui fasilitasi DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dapat mempercepat proses penegasan batas, termasuk penetapan titik koordinat yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Gilang juga menegaskan bahwa sesuai tugas dan fungsi Bagian Perbatasan, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas daerah, pengumpulan data geospasial, serta sinkronisasi dokumen hukum sebagai bahan pendukung dalam proses penegasan batas.
Rapat tersebut diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi dan langkah terpadu lintas perangkat daerah, sehingga upaya penyelesaian batas wilayah dapat dipercepat dan berdampak positif terhadap kepastian fiskal Kabupaten Kepulauan Meranti. (Wir)
Editor : M. Erizal