SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada 8–9 April 2026 tak sekadar rutinitas. Dari operasi ini, terungkap masih adanya celah dalam pengawasan warga negara asing (WNA), mulai dari kelalaian pelaporan hingga ketidaktertiban administrasi di lapangan.
Operasi menyasar titik-titik strategis, mulai dari Pelabuhan Tanjung Harapan hingga sejumlah penginapan di pusat Kota Selatpanjang. Hasilnya, meski arus keluar masuk internasional terpantau lancar, pelanggaran justru ditemukan pada aspek administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk menutup celah pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga: Pemkab Inhu Bantu Biaya Domestik untuk 265 JCH, Teknik Pelepasan Masih Dibahas
“Tidak boleh ada orang asing yang berada di wilayah ini tanpa pengawasan yang jelas. Semua harus tercatat dan patuh aturan,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil operasi, petugas menemukan satu orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak Imigrasi. Padahal, pelaporan tersebut merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi.
Temuan tak berhenti di situ. Saat menyasar penginapan, petugas juga mendapati masih adanya pengelola yang belum tertib menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sejumlah pelanggaran ditemukan, mulai dari tidak dilaporkannya tamu asing yang telah check-out hingga ketidaksesuaian waktu pelaporan.
Baca Juga: Pemberlakuan WFH Pemkab Kepulaun Meranti Ditunda Jumat Pekan Depan
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu validitas data keimigrasian, yang menjadi dasar utama dalam pengawasan keberadaan orang asing.
“Penginapan adalah garda terdepan dalam pelaporan. Kalau mereka lalai, maka data yang kami gunakan juga tidak akurat,” ujar Dendi.
Meski menemukan pelanggaran, Imigrasi Selatpanjang masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan dan pembinaan langsung kepada pihak terkait. Namun, peringatan tegas juga disampaikan.
“Ini masih kita beri pembinaan. Tapi kalau pelanggaran serupa terulang, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.
Operasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap WNA di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Meranti tidak bisa dianggap longgar. Imigrasi memastikan pengawasan akan terus diperketat secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari menjaga kedaulatan dan ketertiban. Semua pihak harus patuh,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Rohil Tegaskan Tak Ada Rencana Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Imigrasi Selatpanjang pun mengingatkan para penjamin dan pengelola penginapan agar lebih disiplin dalam pelaporan, guna mencegah celah pelanggaran yang dapat berdampak lebih luas ke depan. (Wir)
Editor : M. Erizal