Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Pejabat Kepulauan Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Pengadaan Benih Kopi

Hendrawan Kariman • Selasa, 14 April 2026 | 20:19 WIB
Terdakwa Zulkipli, mantan pejabat DKPP Kepulauan Meranti menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (14/4/2026). hendrawan kariman 
Terdakwa Zulkipli, mantan pejabat DKPP Kepulauan Meranti menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (14/4/2026). (Hendrawan Kariman) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti Zulkipli dituntut hukuman 5 tahun penjara. 

Pada sidang Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha dan Jenti Siburian berkeyakinan kuat bahwa terdakwa Zulkipli terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

"Menuntut terdakwa Zulkipli dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalankan," ujar JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari Tuntutan, PN Teluk Kuantan Vonis 19 Tahun Pengasuh yang Menganiaya Balita hingga Meninggal Dunia

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim Yofistian yang memimpin sidang kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Pada sidang sebelumnya, JPU dalam dakwaan menjabarkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Zulkipli terjadi pada rentang 2022-2023 silam. Saat itu, terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.

Terdakwa memilih penyedia dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan pengadaan tersebut tanpa mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Ia bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV SELKO, rekanan, untuk melaksanakan sendiri kegiatan tersebut.

Baca Juga: Lansia Gelar Protes, Klaim Tak Pernah Terima Bansos sejak 2019, Kadisos Sebut Masih Terima sampai Akhir 2025

Dalam dakwaan juga disebutkan, awalnya Dinas DKPP Meranti mendapatkan Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000, dengan Pagu anggaran senilai Rp2,25 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa. Dimana Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima Bibit kopi sebanyak 90.000, hanya menerima 60.000 bibit.

Kemudian Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak 135.000, cuma 108.200 bibit. Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selain itu, bibit kopi yang dibagikan juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.

Editor : Rinaldi
#pengadaan benih kopi #mantan pejabat meranti #dituntut 5 tahun