SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu (2/5).
Menurutnya, masyarakat setempat menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika skala besar yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).
Baca Juga: Delapan Desa di Meranti Diusulkan Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Ucapan terima kasih disampaikan atas kerja keras aparat di bawah perintah Kapolres Aldi Alfa Faroqi yang berhasil mengungkap peredaran narkotika seberat 27 kilogram. Capaian ini dinilai sebagai prestasi yang luar biasa.
Keberhasilan ini sekaligus menjawab berbagai anggapan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, termasuk persepsi bahwa aparat hanya mampu menangani kasus kecil, sementara pelaku besar tidak tersentuh.
“Artinya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian, yang didukung oleh Bea Cukai di wilayah pesisir timur Sumatera, mampu menembus dan membongkar jaringan narkotika yang lebih besar, termasuk yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” terangnya.
Baca Juga: May Day di Kepulauan Meranti Dikemas Hiburan Rakyat dan Deklarasi Kamtibmas
Masyarakat juga menyoroti dampak serius peredaran narkoba yang selama ini dirasakan di Kepulauan Meranti. Berbagai tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga aktivitas perjudian daring (online) kerap berkaitan dengan ketergantungan terhadap narkotika.
“Oleh karena itu, pengungkapan ini tidak hanya dipandang sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah penting dalam menyelamatkan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan tegas dan memberikan efek jera. Harapan disampaikan kepada pihak Kejaksaan agar menuntut dengan hukuman seberat-beratnya sehingga menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya.
Selain itu, muncul kembali seruan untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkoba lintas negara. Sebagaimana pernah ia sampaikan sebelumnya, peredaran narkotika yang masuk ke wilayah ini banyak berasal dari luar negeri, khususnya melalui jalur Malaysia.
“Karena itu, upaya penindakan diharapkan terus diperkuat, termasuk dalam semangat ‘ganyang narkoba dari Malaysia’ guna memutus rantai suplai yang masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan,” seru Muzamil.
Polres Meranti Adang Jalur Narkoba Lintas Negara
Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti menjadi sorotan ketika jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional, Sabtu (2/5).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam pengantarnya menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik atas keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar asal Malaysia yang masuk melalui jalur perairan perbatasan Indonesia–Malaysia. “Ini adalah bentuk transparansi sekaligus bukti nyata komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara,” tegasnya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian serius Polri, terlebih Riau memiliki posisi geografis rawan karena berada di jalur perbatasan laut internasional.
“Kejahatan narkotika ini menjadi extraordinary crime. Kami tidak akan mentolerir atau zero tolerance terhadap kejahatan narkoba, termasuk kepada anggota Polri sendiri,” tegas Brigjen Hengki.
Ia menyebut, jalur laut di kawasan pesisir timur Sumatera kerap dimanfaatkan sindikat lintas negara untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Karena itu, penindakan harus dilakukan secara tegas, baik terhadap jaringan luar maupun pihak internal yang terlibat.
“Luar dalam kita tindak tegas. Ini kejahatan yang daya rusaknya luar biasa dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujarnya.
Brigjen Hengki juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, Polda Riau telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 anggota diberhentikan karena terkait kasus narkoba.
“Dalam kurun 15 bulan sudah dilakukan PTDH terhadap beberapa anggota Polri di lingkungan Polda Riau, dan 30 orang di antaranya khusus karena kejahatan narkoba,” katanya.
Menurutnya, dampak narkotika tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga memicu berbagai kejahatan jalanan, seperti pencurian, jambret, kekerasan, dan tindak kriminal lainnya.
“Kejahatan narkotika ini daya rusaknya luar biasa. Banyak kejahatan jalanan juga berkaitan dengan narkotika,” tuturnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen tentang rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju wilayah Indonesia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan pemantauan selama tujuh hari.
Dalam operasi itu, petugas menggunakan kapal pompong agar tidak menimbulkan kecurigaan. Saat sebuah kapal cepat (speedboat) pancung berwarna putih-biru bermesin 40 PK melintas di perairan Selat Akar, petugas langsung melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan kapal tersebut.
Namun, para pelaku mencoba melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, tetapi tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka K serta bagian mesin kapal hingga speedboat berhenti.
“Penangkapan ini berawal dari kerja keras dan semangat juang tinggi, dibantu rekan Bea Cukai. Pendalaman dilakukan selama tujuh hari. Kami tidak langsung mendapatkan hasil. Walaupun tempat kejadian perkara (TKP) di perairan, di daratan juga dilakukan pengawasan,” jelas AKBP Aldi.
Setelah speedboat berhasil dihentikan, petugas mengamankan dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam kapal, ditemukan tiga tas berisi narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 17 paket sabu berlabel Chinese Pin Wei dengan berat sekitar 17 kilogram, 10 paket sabu berlabel Gold Leaf dengan berat sekitar 10 kilogram, serta 260 kartrid (cartridge) yang diduga mengandung etomidat (etomidate). Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, paspor, dan satu unit speedboat.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka K merupakan residivis kasus narkotika, sementara tersangka S berdasarkan pemeriksaan awal baru pertama kali terlibat.
“Untuk pengembangan, kami tentunya tidak berhenti sampai di sini. Kami mohon doa agar bisa memaksimalkan pengembangan perkara ini. Saat ini masih tahap pendalaman,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara jangka panjang.
AKBP Aldi menambahkan, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Namun, menurutnya, yang jauh lebih penting adalah dampak penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kalau dikalkulasikan, barang ini bisa merusak generasi penerus yang sangat banyak. Dengan pengungkapan 27 kilogram ini, kita telah menyelamatkan bangsa dari dampak narkotika dalam jumlah besar,” tegasnya.
Ia menyebut, jika dihitung berdasarkan estimasi daya rusak, pengungkapan 27 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,6 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar kedua Polres Kepulauan Meranti dalam kurun tujuh bulan terakhir. Sebelumnya, jajaran Polres Kepulauan Meranti juga menangani kasus besar dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tujuh bulan pada operasi yang sama, ini adalah tangkapan terbesar kedua. Kami akan terus memburu pelaku narkotika ini,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa kawasan pantai timur Sumatera, khususnya Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, masih menjadi jalur rawan masuknya narkotika internasional.
Menurutnya, wilayah pesisir yang memiliki banyak jalur tikus kerap dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram dari luar negeri. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Kawasan pantai timur Sumatera, khususnya Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, masih menjadi jalur rawan masuknya narkotika internasional. Ini perlu pengawasan yang kuat, terpadu, dan berkesinambungan secara nasional,” ujar Kombes Putu.
Ia menjelaskan bahwa narkotika yang masuk melalui Kepulauan Meranti umumnya bukan untuk diedarkan di daerah setempat, melainkan dijadikan titik transit sebelum dikirim ke kota-kota besar, termasuk Pekanbaru hingga Jakarta.
“Untuk yang masuk melalui wilayah Kepulauan Meranti ini mayoritas hanya transit. Setelah itu akan dikirim lagi ke kota besar, baik untuk pemasaran di Pekanbaru maupun daerah lain sampai ke Jakarta,” jelasnya.(adv)
Editor : Bayu Saputra