Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembayaran Gaji April ASN Meranti Sudah 98 Persen

Wira Saputra • Senin, 4 Mei 2026 | 11:13 WIB
FAJAR TRIAS MOKO. (JPG)
FAJAR TRIAS MOKO. (JPG)

 
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk April 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya belum tersalurkan secara menyeluruh, kini dipastikan hampir tuntas.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, pembayaran tersebut pada dasarnya telah diselesaikan pada akhir April 2026, meskipun mengalami sedikit keterlambatan dari target awal.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Trias Moko menjelaskan, realisasi penyaluran hingga saat ini telah mencapai sekitar 98 persen. Sementara itu, sisa 2 persen masih dalam proses penyelesaian akibat kendala teknis, seperti e-billing yang kedaluwarsa, dan ditargetkan rampung pada Senin (4/5).

‘’Alhamdulillah, sebagian besar kewajiban sudah kita selesaikan. Tinggal sedikit kendala teknis yang segera kita tuntaskan,’’ ujarnya, Ahad (3/5).

Adapun rincian penyaluran belanja pegawai yang telah dilakukan pada 30 April 2026 meliputi gaji April dan TPP Maret 2026 untuk PNS sebesar Rp20 miliar. Selanjutnya, gaji April dan TPP Maret 2026 untuk PPPK sebesar Rp6 miliar, serta gaji April 2026 untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh di Riau, Plt Gubri Pastikan Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi 

Selain itu, pembayaran gaji Maret 2026 untuk tenaga outsourcing mencapai Rp1,3miliar. ‘’Tidak hanya itu, kami juga telah merampungkan pembayaran gaji kepala daerah/wakil kepala daerah hingga DPRD sebesar Rp1,6 miliar,’’ ungkapnya.

Secara akumulatif, total anggaran yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.

Fajar juga menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Untuk gaji PNS dan PPPK, dana ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening penerima. Sementara itu, TPP PNS dan PPPK serta gaji PPPK paruh waktu disalurkan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan ke rekening masing-masing pegawai.

‘’Adapun pembayaran tenaga outsourcing dilakukan melalui pihak ketiga (penyedia) sebelum disalurkan kepada pekerja,’’ jelasnya.(wir)

Editor : Arif Oktafian
#BPKAD #kepulauan meranti #asn