SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penanganan kasus dugaan pengiriman ilegal arang bakau dari Kabupaten Kepulauan Meranti ke Malaysia kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, perkara tersebut resmi memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Disnakertrans Riau Buka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Selama 24 Jam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Meranti, Aldo Taufik Pratama, didampingi Kasi Intelijen Dodi, membenarkan proses tahap II tersebut saat ditemui, Senin (11/5/2026).
“Benar, perkara tersebut sudah memasuki tahap II. Kami telah menerima pelimpahan tersangka berinisial AP beserta barang bukti dari penyidik,” kata Aldo.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan ribuan barang bukti berupa arang bakau yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Baca Juga: Demi Layanan Publik Lebih Berdampak, Kemenkum Riau Perkuat Mesin Analisis Kebijakan
Adapun barang bukti yang diterima Kejari Kepulauan Meranti di antaranya sebanyak 7.613 karung arang bakau, satu unit kapal KLM Samudra Indah Jaya GT 172, lima lembar bon berisi catatan muatan arang, dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, hingga surat perjanjian sewa kapal bernomor 001/KLM.SIJ/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Aldo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan hasil hutan berupa arang kayu bakau dari sejumlah dapur arang di wilayah Kepulauan Meranti menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan kehutanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, arang bakau itu berasal dari beberapa lokasi, seperti Sei Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir,” jelasnya.
Baca Juga: Prof Iwantono Usung “Unri Berdampak Nyata”, Fokus Kualitas Akademik dan Kemandirian Kampus
Kasus ini bermula saat aparat gabungan dari Lanal Dumai menghentikan dan memeriksa kapal KLM Samudra Indah Jaya GT 172 di perairan Selatpanjang pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu.
Operasi tersebut dilakukan oleh tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama Satgas Operasi Intelijen Maritim dari unsur Satintelmar dan Koarmada I setelah menerima informasi terkait aktivitas pengiriman arang bakau ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan karung arang bakau yang diduga hendak dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
Baca Juga: Matangkan Raihan WBBM, Seluruh Pegawai Kemenkum Riau Diminta Siapkan Inovasi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Aldo.
Baca Juga: 1.063 Titik Pemotongan Hewan Kurban di Kampar Diawasi Ketat
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Kami menargetkan proses pelimpahan ke pengadilan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari,” ujarnya.
Kejari Kepulauan Meranti, lanjut Aldo, berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, terutama terhadap perkara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan perlindungan sumber daya alam.
Baca Juga: Suhu di Makkah Capai 47 Derajat Celcius, Jemaah Haji Riau Mulai Umrah Wajib dan Pembayaran Dam
Kasus ini juga menjadi sorotan karena arang bakau merupakan hasil olahan kayu mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir, termasuk mencegah abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut di Kabupaten Kepulauan Meranti. (wir)
Editor : M. Erizal