SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 93 kepala keluarga (KK) atau 363 jiwa terdampak penutupan operasional panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti dan kini mereka mulai menerima bantuan pangan dari pemerintah daerah.
Penyaluran bantuan dipusatkan di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi, sejak kemarin (13/5/2026), menyusul banyaknya warga yang kehilangan penghasilan setelah aktivitas panglong arang berhenti beroperasi.
Sejak penutupan panglong arang, masyarakat yang selama ini bekerja mencari kayu bakau untuk kebutuhan bahan baku arang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga: Rp9,95 Miliar Dana Hibah Pemkab Meranti Mencuat Usai Peringatan KPK
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, Ifwandi, mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk membantu kebutuhan pangan warga terdampak.
"Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang. Setelah tutup, tentu penghasilan mereka ikut hilang," ujarnya, Kamis (14/5/2026). Bantuan yang disalurkan berupa bahan kebutuhan pokok seperti telur, gula, kopi dan sejumlah bahan pangan lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah bersama Bulog juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 178 KK berupa 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: 267 Pedagang Pasar Subuh Kompak Dukung Relokasi Pasar Induk Tembilahan
Di tengah kondisi itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah I Kepulauan Meranti mengungkap alasan penutupan panglong arang di wilayah tersebut.
Kepala UPTD KPH Wilayah I Kepulauan Meranti, Apidian Suherdianta, memastikan seluruh bahan baku panglong arang yang saat ini beredar masih berstatus ilegal karena belum memiliki izin tebang resmi dari Kementerian Kehutanan.
"Artinya seluruh dapur arang sebenarnya belum boleh beroperasi. Karena belum ada bakau yang memiliki izin tebang untuk diolah menjadi arang," tegas Apidian.
Baca Juga: Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di DKP Bengkalis
Menurutnya, saat ini terdapat dua koperasi yang menaungi ratusan panglong arang di Kepulauan Meranti, yakni Koperasi Aulia dengan 145 dapur arang dan Koperasi Silva yang memiliki 52 panglong.
Koperasi Silva diketahui memiliki kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.100 hektare yang izinnya berlaku hingga 2052. Namun kawasan tersebut belum melengkapi dokumen rencana kerja dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). "Karena dokumen itu belum ada, maka aktivitas penebangan yang dilakukan masuk kategori illegal logging," ujarnya.
Apidian mengakui persoalan panglong arang di Meranti tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. "Sebagian besar masyarakat yang bekerja di sektor ini ekonominya masih rendah," katanya.
Baca Juga: Satpol PP-PKP Tangkap Tangan Dua Pelaku Pencurian Aset Pemkab di Rusun
Sementara itu, Ifwandi mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD masih berupaya mencari solusi agar masyarakat terdampak dapat kembali memperoleh sumber penghasilan. "Kami terus mencari langkah dan solusi agar masyarakat bisa kembali bekerja," ujarnya.
Kepala Desa Sesap, Jumri SPdI, mengatakan bantuan tersebut cukup membantu warga yang saat ini sedang kesulitan ekonomi akibat berhentinya aktivitas panglong arang. "Banyak warga yang memang terdampak langsung. Bantuan ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari masyarakat," katanya.
Salah seorang warga, Amir (48), mengaku bersyukur mendapat bantuan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. "Sekarang kerja susah. Jadi bantuan ini sangat membantu keluarga kami," ujarnya.
Editor : Rinaldi