Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kapan Gaji 13 PNS Meranti Disalurkan? Berikut Gambaran Kepala BPKAD 

Wira Saputra • Senin, 18 Mei 2026 | 18:41 WIB
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko. (Istimewa)
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko. (Istimewa)

 
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mematangkan persiapan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengatakan secara administrasi pemerintah daerah sudah menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar teknis pencairan.

“Pada prinsipnya kita siap melaksanakan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Perkada sebagai turunan dari PP sudah kita siapkan,” ujar Fajar, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Di Kantor TRC 112, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Kumpulkan OPD Bahas Keluhan Warga

Menurutnya, waktu pencairan yang paling memungkinkan adalah Juni 2026, namun tetap bergantung pada kesiapan kas daerah dan mekanisme transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Kalau melihat arahan di PP, paling cepat Juni. Tapi kita juga menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta menunggu transfer dana dari pusat. Kalau dananya sudah tersedia, tentu segera kita proses pencairannya,” jelasnya.

Fajar menambahkan, komponen gaji ke-13 yang akan diterima ASN tidak mengalami perubahan, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak, dengan potongan hanya pada pajak dan iuran rutin.

Baca Juga: Sembilan Hari jelang Iduladha, Cabai Rawit Merah, Rawit Hijau, Sawi Hijau dan Mentimun Naik di Kuansing

Ia memastikan Pemkab Meranti tidak ingin terlambat dalam proses administrasi, sehingga begitu petunjuk teknis pelaksanaan dan ketersediaan anggaran terpenuhi, pembayaran bisa langsung direalisasikan.

“Kita tidak ingin terkendala di administrasi. Begitu juknis dan dananya clear, langsung bisa dibayarkan,” tegas Fajar.

Fajar juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Dugaan Aksi Begal di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku dan Tingkatkan Patroli Malam

“Gaji ke-13 ini bukan hanya soal hak ASN, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Karena itu kita berupaya agar prosesnya berjalan tepat waktu, tepat aturan, dan tepat sasaran,” tutupnya. (wir)

Editor : M. Erizal
#gaji cair #gaji 13 asn #asn meranti