SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti tepis kabar telah menerima dana reboisasi puluhan milliar rupiah dari pemerintah pusat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menegaskan bahwa Pemkab Meranti sama sekali tidak pernah menerima dana reboisasi sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Menurut Fajar, narasi yang menyebut Pemkab Kepulauan Meranti menerima Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar pada tahun 2025 tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa kewenangan di bidang kehutanan, termasuk pengelolaan serta pendapatan yang berkaitan dengan sektor tersebut, merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Jadi Rp3.866 per Kg
“Sejak berlakunya UU tersebut, kewenangan kehutanan sudah tidak lagi berada di kabupaten/kota, melainkan di provinsi,” jelas Fajar.
Penegasan itu, lanjutnya, juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut diatur skema pembagian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), yakni 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk pemerintah provinsi.
“Dalam skema pembagian itu, kabupaten/kota tidak lagi menjadi penerima langsung DBH Dana Reboisasi,” tegasnya.
Baca Juga: BRK Syariah dan IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Lakukan Sinergi Pendidikan
Fajar bahkan menyebutkan, penyaluran DBH Dana Reboisasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota telah dihentikan sejak tahun 2017.
Artinya, secara sistem dan regulasi, tidak ada lagi mekanisme penyaluran dana reboisasi ke kas daerah kabupaten/kota, termasuk Kepulauan Meranti.
“Perlu kami tegaskan, Pemkab Kepulauan Meranti tidak pernah menerima alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar pada tahun 2025 sebagaimana narasi yang berkembang. Karena memang secara aturan, kami tidak memiliki kewenangan maupun pos penerimaan atas dana tersebut,” ujar Fajar.
Baca Juga: Sidak Pelayanan Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Agung Nugroho Ingin Warga Dilayani Cepat dan Nyaman
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta persepsi yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Sumber informasi yang menyebut Pemkab menerima dana reboisasi itu perlu diluruskan, karena faktanya memang tidak pernah ada,” tutupnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman