Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tanggapi Protes Forum Komite, RDP DPRD Meranti Tegaskan Beasiswa ADIK Tetap Mengacu Aturan Berlaku

Wira Saputra • Rabu, 20 Mei 2026 | 15:47 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Cun Cun. (Istimewa)
Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Cun Cun. (Istimewa)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Polemik seleksi Beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD, baru-baru ini.

RDP digelar menyusul surat protes dari Forum Komite Sekolah Kepulauan Meranti yang menilai penetapan wilayah penerima beasiswa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti keliru dan tidak seperti pola seleksi tahun-tahun sebelumnya yang membuka kesempatan bagi siswa dari seluruh kecamatan.

Forum Komite Sekolah berpendapat seluruh wilayah Meranti masuk kategori 3T sehingga semua siswa SMA sederajat seharusnya memiliki peluang yang sama mengikuti seleksi.

Baca Juga: DPRD Apresiasi Pemko Beri Beasiswa Penghafal Al-Qur’an 

Namun dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD menegaskan seleksi tetap harus mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang penetapan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Daftar desa yang masuk kategori itu dibacakan dalam forum, mencakup desa-desa di Kecamatan Merbau, Rangsang, Tasik Putri Puyu, Pulau Merbau, Tebingtinggi Timur, hingga Rangsang Pesisir.

"Kita sudah rapat. Ada desa dan kecamatan tertentu yang siswanya berhak memperoleh beasiswa ADIK ini sesuai keputusan menteri," tegas Ketua Komisi III DPRD Cun Cun, kemarin (19/5/2026).

Baca Juga: Pemkab Kepulauan Meranti Tepis Kabar Telah Terima Dana Reboisasi Rp23,15 Miliar

Kepala Disdikbud Meranti, Tunjiarto, menegaskan proses seleksi berjalan transparan dan fokus pada pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku saat ini. "Kita tidak mau bicara ke belakang. Yang penting ke depan seleksi berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Kabag Hukum Setdakab, Maizahul Baizura, menyebut tahun ini Pemkab mulai menata ulang tata kelola beasiswa agar lebih tepat sasaran sesuai regulasi. Ia juga mengakui pada tahun-tahun sebelumnya ada penerima dari luar wilayah yang kini ditetapkan sebagai daerah khusus. 

"Kalau dulu ada yang di luar wilayah itu, anggap saja ketidaktahuan dalam menerjemahkan aturan. Tapi tetap siswa Meranti. Sekarang kita tata agar lebih tepat sasaran," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Arief Setiawan Titip Rp600 Juta ke Rekanan

Dalam pemaparan teknis, Tunjiarto menyebut kuota ADIK tahun ini untuk Meranti sebanyak 20 siswa. Dari 29 berkas yang masuk hingga 15 Mei 2026, enam siswa gugur administrasi karena domisilinya tidak sesuai ketentuan.

Tersisa 22 siswa yang lolos administrasi dan akan mengikuti seleksi tahap kedua berdasarkan perangkingan nilai. Dua puluh nilai tertinggi nantinya ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Editor : Rinaldi
#pragram beasiswa #mengacu aturan #dprd meranti