SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Di tengah panjangnya antrean calon jemaah haji di Indonesia, tiga warga Kabupaten Kepulauan Meranti justru memilih menunda keberangkatan mereka meski telah mendapat porsi dan kesempatan berangkat ke tanah suci.
Tiga warga tersebut masing-masing Irwan dan Nirwanasari asal Kecamatan Tebingtinggi, serta Sahril asal Kecamatan Rangsang. Dua nama pertama tercatat sudah tiga tahun menunda keberangkatan, sementara satu lainnya telah menunda selama dua tahun.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah, H Surasman, mengatakan penundaan keberangkatan itu dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari belum siap secara pribadi hingga berencana membatalkan keberangkatan.
Baca Juga: Wawako Markarius Jalin Silaturahmi dengan Anggota Amirul Hajj di Mekkah
“Irwan dan Nirwanasari sudah tiga tahun menunda keberangkatan karena merasa belum siap. Sedangkan Sahril sudah dua tahun menunda dan kabarnya ingin menarik diri dari keberangkatan,” cerita Surasman, Ahad (24/5/2026).
Menurutnya, khusus untuk calon jemaah yang ingin mengundurkan diri, pihaknya meminta agar mengajukan surat pernyataan resmi sebelum dana setoran dikembalikan dan kursi antrean dilepas.
“Kalau memang ingin menarik diri, harus mengisi formulir pengajuan dan surat pernyataan. Setelah proses selesai, baru dana setoran bisa dikembalikan,” jelasnya.
Fenomena penundaan keberangkatan ini menjadi perhatian tersendiri. Sebab, di saat banyak masyarakat harus menunggu antrean haji hingga belasan bahkan puluhan tahun, ada calon jemaah yang justru belum memanfaatkan kesempatan berangkat yang telah tersedia.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi ruang penundaan dengan batas maksimal lima kali atau lima tahun. Jika melewati batas tersebut, calon jemaah akan dieliminasi dari daftar antrean.
“Paling lama penundaan hanya lima kali atau lima tahun. Biasanya faktor penundaan bermacam-macam, bisa karena sakit, belum mampu melunasi biaya, kesibukan, atau memang belum siap,” tutupnya. (wir)
Editor : M. Erizal