SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Uang tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5), sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, ketika dihubungi Raiu Pos menegaskan, pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
‘’Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.
Pembayaran itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Untuk itu ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya memproses pelaku korupsi secara pidana, tetapi juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan terpidana.
Baca Juga: Telah Mendapat Porsi, Sejumlah Warga Meranti Malah Tunda Berangkat Haji Berulang Kali
Ricky mengatakan pihaknya akan terus menelusuri aset para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
‘’Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,’’ tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan. Hasil audit menyatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp663.635.771.
Baca Juga: Meski Telah Mendapat Porsi, Sejumlah Warga Meranti Malah Tunda Berangkat Haji Berulang Kali
Dalam perkara itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana badan, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang
Editor : Arif Oktafian