Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dorong Wacana Gaji PPPK Ditanggung APBN

Wira Saputra • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:12 WIB

 

MERANTI KHALID ALI. (JPG)
MERANTI KHALID ALI. (JPG)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali menyambut positif wacana pemerintah pusat yang mengkaji skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Menurut Khalid, kebijakan tersebut layak dipertimbangkan mengingat banyak daerah, termasuk Kepulauan Meranti, saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat tingginya beban belanja pegawai. 

“Kita tentu berharap pemerintah pusat dapat merealisasikan wacana ini. Jika gaji PPPK dapat ditanggung melalui APBN, maka akan sangat membantu daerah dalam menjaga keseimba­ngan fiskal dan memper­luas ruang pembangunan,” katanya kepada Riau Pos, Rabu (10/6). 

Baca Juga: Digitalisasi Pajak dan Retribusi, QRIS Disiapkan untuk Tekan Kebocoran PAD Meranti

Ia menjelaskan, keberadaan PPPK saat ini sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan peme­rintahan. Namun di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK juga terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pegawai yang diangkat.

Di Kepulauan Meranti, besaran gaji PPPK yang diterima cukup beragam. Ada yang berstatus penuh waktu dan ada pula yang paruh waktu. Secara rata-rata, penghasilan PPPK berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,4 juta per bulan. 

Untuk PPPK penuh waktu, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan sebesar Rp114,59 miliar dalam setahun. Dari jumlah tersebut, kebutuhan pembayaran setiap bulan mencapai sekitar Rp9,44 miliar. 

Baca Juga: Pemkab Cegah Eskpansi Sawit di Meranti hingga Gagalnya Rencana Pengembangan 5.000 Hektare

Sementara untuk PPPK paruh waktu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp35,92 miliar per tahun dengan kebutuhan pembayaran rata-rata sekitar Rp2,89 miliar per bulan.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran gaji PPPK di Kepulauan Meranti mencapai lebih dari Rp150 miliar setiap tahun. Menurut Khalid, angka tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas dampak pemangkasan TKD.

Baca Juga: Delapan Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Revitalisasi 2026, Ini Rianciannya

“PPPK adalah ASN yang menjalankan tugas negara. Karena itu sudah sewajarnya pemerintah pusat ikut mengambil peran lebih besar dalam menjamin kesejahteraan mereka. Jangan sampai kualitas pelayanan publik terganggu karena daerah kesulitan memenuhi beban belanja pegawai yang terus meningkat,” ujarnya. 

Kondisi tersebut, semakin berat karena Kabupaten Kepulauan Meranti juga sedang berpacu memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai diterapkan penuh pada tahun 2027.

Berdasarkan data pemerintah daerah, komposisi belanja pegawai Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini telah mencapai 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Khalid, kondisi itu membuat pemerintah daerah harus bekerja keras melakukan penyesuaian struktur anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak hanya dituntut memenuhi hak-hak pegawai, tetapi juga harus memastikan pembangunan tetap berjalan. Karena itu diperlukan solusi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih sehat,” katanya.

Politisi PAN itu menilai skema penggajian PPPK melalui APBN dapat menjadi salah satu jalan keluar yang realistis. Selain memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, kebijakan tersebut juga akan membantu daerah memenuhi target rasio belanja pegawai sesuai amanat UU HKPD.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Editor : Arif Oktafian
#GAJI PKKK #apbn #pppk