SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis secara daring, Kamis (11/6/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Tia Septiani alias Tia Sepetiani binti (Alm) Darso, Nanda bin Amran, Yandi bin (Alm) Zubir, serta Juprizal alias Jupri bin Arman.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, yakni menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan maupun menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Baca Juga: Rp60,2 Miliar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tercatat Ada di Kabupaten Kampar
Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, para terdakwa juga didakwa turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku.
"Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen secara tegas dan nyata untuk memberantas tindak pidana narkotika yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado kepada Riau Pos.
Baca Juga: Lusa Tiba di Tanah Air, Pemkab Inhu Gelar Rapat Penyambutan Jemaah Haji
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Kepulauan Meranti dalam beberapa tahun terakhir. Selain melibatkan sabu dalam jumlah besar, perkara tersebut juga mencakup dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung zat terlarang.
"Tuntutan yang diajukan jaksa dalam perkara ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih yang terlibat dalam jaringan peredaran skala besar. Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan terus berada di garis depan dalam upaya penegakan hukum guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, " tegasnya.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB dan berjalan aman serta lancar. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
Meski telah dituntut pidana mati, keempat terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini merupakan pengembangan dari pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau pada September 2025 lalu.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bengkalis Mulai Merangkak Naik
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Tasik Putri Puyu yang diduga menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu kemasan bertuliskan Chinese of Tea, enam paket narkotika bergambar Popeye, satu paket narkotika kemasan Lamborghini yang dikenal sebagai jenis "Happy Water", tiga cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat terlarang, sejumlah telepon genggam, tas, karung goni, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.(wir)
Editor : Edwar Yaman