SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pendapatan dari sektor pajak makanan dan minuman di Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu. Berkurangnya aktivitas belanja pemerintah, khususnya penggunaan jasa boga dan katering, disebut menjadi salah satu penyebab utama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, mengungkapkan hingga 8 Juni 2026 realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman baru mencapai sekitar Rp735 juta.
Angka tersebut masih berada di bawah capaian tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di Juni 2025, penerimaan dari sektor serupa telah menembus kisaran Rp1 miliar.
Baca Juga: Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Kota Pekanbaru
Meski demikian, Agusyanto menilai capaian saat ini belum bisa langsung dianggap buruk. Pasalnya, target penerimaan pajak makan dan minum sepanjang 2026 ditetapkan lebih dari Rp2 miliar, sehingga evaluasi masih akan terus berjalan hingga akhir tahun.
Menurutnya, penurunan penerimaan tidak lepas dari menurunnya aktivitas sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini cukup berkontribusi terhadap transaksi di sektor kuliner dan jasa boga.
“Sekarang kegiatan di OPD sudah jauh berkurang. Ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak makan dan minum,” ujarnya.
Baca Juga: Pegawai yang Tidak Disiplin Bisa Dijatuhi Sanksi, BKPP Kuansing Sebut Tetap Mengacu Aturan
Ia menjelaskan, pihaknya tidak membandingkan realisasi penerimaan dengan target tahunan secara kaku. Sebab, target pendapatan daerah bersifat dinamis dan bisa berubah mengikuti berbagai kondisi ekonomi.
Karena itu, untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif, Bapenda memilih membandingkan capaian penerimaan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, pajak makanan dan minuman di Kepulauan Meranti diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 beserta aturan turunannya melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga: Berpotensi Hujan, Riau Sumbang 11 Hotspot di Sumatera
Objek pajaknya mencakup berbagai usaha di sektor kuliner, mulai dari restoran, rumah makan, katering, kafe, hingga bakery.
Adapun tarif pajak yang dikenakan kepada sektor tersebut masih sebesar 10 persen dari nilai transaksi konsumen.
Agusyanto berharap geliat ekonomi daerah, terutama pada sektor kuliner dan jasa boga, dapat kembali meningkat pada semester kedua tahun ini. Dengan begitu, penerimaan pajak daerah dari sektor makanan dan minuman diharapkan ikut terdongkrak.
Baca Juga: Tiga Pemain Penting Absen, Bagaimana Kans Jepang Lawan Belanda di Piala Dunia 2026?
“Kalau aktivitas ekonomi kembali bergerak, tentu dampaknya akan positif terhadap pendapatan daerah,” harapnya. (wir)
Editor : M. Erizal