SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Banyak Pekerja Migran Indonesia asal Kepulauan Meranti yang masuk ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, persoalan hukum, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Persoalan tersebut kini didorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui Persidangan Tim Teknik dan Kelompok Kerja Pembangunan Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) ke-22 di Batam, 22–26 Juni 2026.
Baca Juga: Meranti Terbaik II Pengguna Layanan Penilaian Unggulan Kategori BMD Seroja Award 2025
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan Meranti membutuhkan skema khusus yang mampu membuka akses legal bagi masyarakat perbatasan untuk bekerja di negeri jiran.
Menurut Muzamil, banyak warga memilih jalur nonprosedural bukan semata-mata karena ingin melanggar aturan, melainkan karena mekanisme penempatan tenaga kerja formal masih dinilai rumit dan sulit dijangkau masyarakat perbatasan.
Untuk itu, Muzamil yang hadir bersama Sekretaris Daerah Sudandri dan Kepala Bagian Perbatasan Gilang Wana Wijaya Cendickia memaparkan enam usulan strategis kepada delegasi Indonesia dan Malaysia.
“Melalui forum bilateral ini, kami ingin mendorong kesepakatan agar pekerja nonprosedural dari wilayah perbatasan dapat dilegalkan melalui mekanisme yang jelas. Di sisi lain, Johor dan Melaka juga membutuhkan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, legalisasi dan penyederhanaan prosedur bukan semata soal administrasi, tetapi juga langkah perlindungan bagi pekerja migran.(wir)
Editor : Arif Oktafian