SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sistem manajemen talenta (talent management) dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Dengan diberlakukannya sistem ini, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Meranti tidak lagi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter), melainkan mengacu pada sistem manajemen talenta.
Persetujuan tersebut ditandai dengan terbitnya SK dari BKN yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti pada 5 Juli 2026.
Baca Juga: Kuasa Hukum FL: Klien Kami Punya Itikad Baik Ingin Berdamai
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengatakan rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mulai menerapkan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.
"Alhamdulillah, usulan penerapan manajemen talenta yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah disetujui BKN. SK sudah kami terima pada 5 Juli lalu," ujar Bakharuddin, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pada tahap awal pelaksanaan, Pemkab Meranti akan mendapatkan pendampingan dari BKN. Pendampingan tersebut difokuskan pada penyempurnaan implementasi sistem, termasuk melakukan pemetaan serta evaluasi terhadap rekam jejak, kompetensi, potensi, dan kinerja ASN yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan.
"Dalam bulan ini kami akan didampingi BKN untuk memastikan seluruh tahapan penerapan manajemen talenta berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap pejabat yang masuk dalam rencana promosi maupun mutasi juga menjadi bagian dari proses tersebut," jelasnya.
Bakharuddin menegaskan, perubahan paling mendasar dari penerapan sistem ini adalah pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak lagi dilakukan melalui selter sebagaimana selama ini diterapkan.
Sebagai gantinya, pejabat yang akan dipromosikan dipilih dari kelompok talenta yang telah dipetakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, rekam jejak, integritas, dan capaian kinerja sesuai prinsip sistem merit.
"Dengan manajemen talenta, pengisian JPT Pratama tidak lagi melalui seleksi terbuka. Penentuannya mengacu pada hasil pemetaan talenta yang telah dibangun berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja ASN," terang Bakharuddin.
Baca Juga: Usai Ditegur SF Hariyanto, Kepala OPD Pemprov Riau Ramai-ramai Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta diharapkan mampu mempercepat pengisian jabatan yang kosong sekaligus mewujudkan sistem pembinaan karier ASN yang lebih objektif, transparan, dan profesional.
"Harapan kami, sistem ini dapat menghasilkan pejabat yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman