JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mengupayakan agar daerahnya masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Langkah itu dinilai penting karena akan membuka peluang lahirnya berbagai kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Perjuangan tersebut disampaikan langsung Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar saat menghadiri audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam forum tersebut, Asmar memaparkan berbagai tantangan yang selama ini dihadapi Meranti sebagai daerah kepulauan, mulai dari tingginya biaya logistik, mahalnya pembangunan infrastruktur, hingga keterbatasan pelayanan dasar akibat seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Hukum Daerah, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan JDIH ke Bupati Bengkalis
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daerah kepulauan membutuhkan perlakuan berbeda dibanding daerah daratan.
"Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Dengan begitu akan ada dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan afirmatif sesuai karakteristik wilayah kami," ujar Asmar.
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut bukan sekadar perubahan status administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan, terutama dalam pendanaan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Asmar juga mengungkapkan, Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang memiliki 12 pulau kecil, termasuk Pulau Rangsang yang berstatus Pulau Kecil Terluar (PKT) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Baca Juga: Manajemen Talenta Mulai Berlaku di Meranti, Promosi JPT Pratama Tak Lagi lewat Seleksi Terbuka
Di sisi lain, Meranti masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Tingkat kemiskinan tercatat mencapai 20,51 persen pada 2025 atau tertinggi di Provinsi Riau. Kondisi fiskal daerah juga semakin tertekan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Akibat regulasi tersebut, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang 2022–2026. Selain itu, daerah juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Karena itu kami berharap RUU Daerah Kepulauan mampu menghadirkan kebijakan afirmatif agar kesenjangan pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan dapat diperkecil," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Agung Tunjuk Masykur Tarmizi sebagai Plh Sekda Gantikan Syamsuwir
Dalam rapat dengar pendapat itu, Hendry Munief turut mengakui berbagai persoalan yang masih dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir, yang memiliki karakteristik sebagai wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menurutnya, masyarakat di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, hingga tingginya harga kebutuhan pokok. Bahkan, kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura membuat sebagian masyarakat bergantung pada negara tetangga, baik dalam aktivitas ekonomi maupun akses informasi.
Karena itu, Hendry mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
"Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada kelompok atau wilayah tertentu yang dianggap tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural," ujar Hendry Munief.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, berharap Kepulauan Meranti secara resmi ditetapkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi harapan besar masyarakat agar pembangunan di wilayah perbatasan dan kawasan 3T memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Riau Pos Andi Syarifuddin: Serahkan ke Kejaksaan, Kami Korban dan Punya Hak Melapor
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan.
"Berbagai masukan dari pemerintah daerah mengenai konektivitas antarwilayah, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga perlunya formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan," harapnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman