SELATPANJANG (RP) – Seekor buaya yang selama ini dipelihara warga tanpa izin resmi terpaksa dievakuasi dari rumah kosong Jalan H Sulaiman Nomor 57, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (14/7/2026).
Reptil tersebut kemudian diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Meranti untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat yang dinilai aman.
Evakuasi dilakukan setelah seorang warga bernama Bongsai (57) melaporkan keberadaan buaya tersebut melalui layanan darurat Pemadam Kebakaran (Damkar) sekitar pukul 11.48 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Regu III Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa liar tersebut.
Baca Juga: Polda Riau Dalami Perambahan Hutan Mangrove di Rokan Hilir
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, mengatakan proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam hingga akhirnya buaya berhasil diamankan.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Alhamdulillah, sekitar 60 menit kemudian buaya berhasil diamankan tanpa adanya korban maupun kendala berarti," ujar Wan Zulkifli.
Ia menjelaskan, petugas menggunakan sejumlah peralatan keselamatan, seperti pengait, sarung tangan pengaman, safety boots, dan tali untuk memastikan proses evakuasi berlangsung aman. Setelah berhasil diamankan, buaya tersebut diserahkan kepada PSDKP Kepulauan Meranti untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Diduga Mengantuk saat Menyetir, Pengemudi Hantam Tiang CCTV dan Pagar di Jalan Sudirman
Terpisah, Pengawas Perikanan PSDKP Kepulauan Meranti, Sila Sazali, membenarkan pihaknya telah menerima buaya tersebut, meski secara kewenangan pengelolaan satwa berada pada Pengelola Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pekanbaru.
"Benar, semalam terpaksa kami terima meskipun menjadi wewenang pengelola KKP Pekanbaru," katanya, Rabu (15/7/2026).
Sila mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, buaya tersebut dipelihara tanpa izin resmi oleh pemiliknya. Namun, proses penindakan tidak dapat dilakukan karena pemilik satwa telah meninggal dunia.
"Pemilik sudah meninggal dunia sehingga hewan ini dievakuasi dari halaman rumah yang kosong. Dan terpaksa kami terima meskipun pelanggaran tidak dapat kami tindaklanjuti karena telah memelihara hewan ini tanpa izin resmi," ujarnya.
Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi, PSDKP memutuskan untuk segera melepasliarkannya ke habitat yang aman guna menghindari risiko terhadap keselamatan satwa maupun masyarakat.
Baca Juga: Jelang Laga Semifinal Inggris vs Argentina, Harry Kane Tepis Perpecahan di Skuad Three Lions
"Kami tidak mau hewan ini mati. Artinya kami tidak mau mengambil risiko. Menyikapi potensi ini kami akan merilis buaya ini ke habitatnya di titik yang aman," tegas Sila.
PSDKP juga mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin karena selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, juga berpotensi membahayakan keselamatan manusia maupun kelestarian satwa itu sendiri.(wir)
Editor : Edwar Yaman