SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melelang Barang Milik Daerah (BMD) yang belum terjual pada lelang sebelumnya.
Kali ini, strategi penjualan diubah dengan menggabungkan 14 unit kendaraan dinas roda dua dalam satu paket, disertai satu paket peralatan kantor dan mesin yang sudah tidak layak pakai.
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id pada Selasa, 21 Juli 2026. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi dan ditutup pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.
Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Muklisin Bakal Kembali Mentrans RI, Soal Usulan Perbaikan Jalan Eks Trans
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Wan Muhammad Ramahendra, mengatakan perubahan pola lelang dilakukan setelah penjualan kendaraan secara satuan pada lelang sebelumnya belum memberikan hasil yang optimal.
"Proses lelang ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan lelang Mei lalu. Saat itu sebanyak 20 unit kendaraan dijual secara satuan. Kini sisa 14 unit kami gabungkan menjadi satu paket agar lebih cepat terjual," ujarnya, kemarin (19/7/2026).
Menurut Rama, langkah tersebut merupakan upaya mempercepat optimalisasi pengelolaan aset daerah yang sudah tidak digunakan lagi. Lelang kali ini juga menjadi pelaksanaan ketiga sepanjang 2026, setelah sebelumnya digelar pada Maret dan Mei.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Riau Minta Jajaran Fokus Raih WBBM
Dari dua pelaksanaan lelang sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memperoleh penerimaan sebesar Rp515.980.520 pada lelang pertama dan Rp114.162.000 pada lelang kedua.
Selain paket kendaraan dinas, BPKAD juga melelang satu paket eks peralatan kantor dan mesin dalam kondisi rusak berat atau scrap. Paket tersebut memiliki nilai limit Rp60.223.491 dengan besaran uang jaminan yang sama.
Rama menjelaskan seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum yang telah memiliki akun pada lelang.go.id, melengkapi dokumen persyaratan, serta menyetorkan uang jaminan melalui virtual account.
Baca Juga: Harimau Serang Warga di Mengkapan Siak, Terkena Keranjang Langsir TBS, Warga Diminta Waspada
Untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta mengetahui kondisi barang, BPKAD membuka jadwal open house pada 16, 17, dan 20 Juli 2026 pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kendaraan dapat dilihat di Gudang BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti di Jalan Pramuka, sedangkan peralatan kantor dan mesin berada di lokasi penyimpanan Jalan Dorak, RSUD Kepulauan Meranti.
Pemenang lelang nantinya diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Barang yang telah dilunasi wajib diambil paling lama 30 hari kalender setelah pembayaran selesai. (wir)
Editor : M. Erizal