Kasus Eksploitasi Anak Pertama di Meranti, Korban Putus Sekolah Dipaksa Orang Tua Bekerja

Wira Saputra • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi. (Radar Bojonegoro Jawapos.com)
Ilustrasi. (Radar Bojonegoro Jawapos.com)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi babak baru dalam persoalan perlindungan anak. Untuk pertama kalinya sejak daerah ini berdiri, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus eksploitasi anak yang berujung pada putusnya pendidikan korban.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang anak terpaksa berhenti sekolah setelah diminta orang tuanya bekerja di salah satu pusat perbelanjaan demi membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuhabibi, mengatakan kasus itu menjadi alarm bagi seluruh pihak agar hak-hak anak tidak dikorbankan karena tekanan ekonomi.

Baca Juga: Sah! Wako Agung Pilih Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru

"Ini merupakan kasus eksploitasi anak pertama yang kami tangani sejak Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri. Selama ini kasus yang paling banyak kami tangani adalah kekerasan seksual. Munculnya kasus eksploitasi ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Nuhabibi, kepada Riaupos.co, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, eksploitasi anak tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga merampas hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan. Dalam kasus yang ditangani tersebut, korban akhirnya tidak lagi mengenyam bangku sekolah karena harus bekerja.

"Kondisi ekonomi memang menjadi alasan orang tua, tetapi anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan. Orang tua tidak boleh menjadikan anak sebagai tulang punggung keluarga," tegasnya.

Baca Juga: Dorong Generasi Muda Lebih Cerdas Finansial, Danamon Gelar Literasi Keuangan dan Revitalisasi Perpustakaan

Berdasarkan data UPTD PPA Dinas Sosial, P3AP2KB, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat 18 pengaduan kasus anak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus kekerasan seksual masih mendominasi dengan 12 kasus, disusul 2 kasus kekerasan fisik, 2 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), 1 kasus perundungan (bullying), dan 1 kasus eksploitasi anak.

Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat 28 kasus yang ditangani, terdiri atas 26 kasus kekerasan seksual, 1 kasus bullying, dan 1 kasus ABH. Meski jumlah pengaduan menurun pada 2026, munculnya kasus eksploitasi anak menjadi fenomena baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Nuhabibi mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya anak yang dipaksa bekerja, tidak bersekolah karena alasan ekonomi, atau menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Hingga Saat ini 800 Peserta dari 79 Komunitas Sudah Daftar Riau Pos Gowes Merdeka 2026

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan anak kehilangan masa depannya hanya karena persoalan ekonomi. Jika menemukan kasus seperti ini, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pendampingan," pungkasnya.(wir)

Editor : M. Erizal
PPA kepulauan meranti eksploitasi anak