Empat Desa di Meranti Krisis Calon Kades, Pendaftaran Terpaksa Diperpanjang

Wira Saputra • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:34 WIB
Ilustrasi: Pilkades serentak.
Ilustrasi: Pilkades serentak.

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menghadapi persoalan serius. Dari 12 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades 2026, empat desa belum memenuhi syarat minimal jumlah bakal calon kepala desa (bacakades).

Bahkan, di dua desa yakni Desa Tanjung Medang dan Desa Dwitunggal, tidak ada satu pun bacakades yang mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (7/8/2026).

Sementara di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi, dan Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, masing-masing hanya terdapat satu orang bacakades yang mendaftar. Kondisi tersebut membuat tahapan Pilkades di empat desa itu belum bisa dilanjutkan.

 Baca Juga: Ertiga Hybrid Cruise Jadi Pilihan MPV Hybrid

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Aminullah, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan minimal.

“Di Desa Tanjung Medang dan Dwitunggal tidak ada satupun bacakades yang mendaftar. Sedangkan di Desa Insit dan Tanjung Kulim hanya satu orang bacakades yang mendaftar. Sehingga harus diperpanjang kembali masa pendaftarannya,” ungkap Aminullah kepada Riau Pos, Selasa (10/8/2026) sore.

Menurutnya, perpanjangan tahap pertama diberikan selama 15 hari. Pemerintah berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencalonkan diri sehingga proses Pilkades tidak kembali tertunda.

Baca Juga: Kemenperin Pertemukan 30 IKM Logam dengan Perusahaan Besar

Jika hingga perpanjangan pertama belum juga memenuhi persyaratan, tahapan tersebut masih dapat diperpanjang kembali selama 10 hari.

“Mudah-mudahan dalam perpanjangan pertama ini ada yang mendaftar. Sehingga tidak perlu dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran kedua,” harapnya.

Berbeda dengan empat desa tersebut, delapan desa lainnya yang mengikuti Pilkades serentak 2026 telah memenuhi jumlah minimal bacakades, yakni sedikitnya dua orang calon.

Dengan terpenuhinya jumlah tersebut, delapan desa itu sudah dapat melanjutkan ke tahapan Pilkades berikutnya. Namun, proses keseluruhan tetap menunggu empat desa lainnya menyelesaikan tahapan pendaftaran.

Aminullah mengatakan pemerintah daerah masih memberikan ruang agar persoalan kekurangan calon tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme perpanjangan pendaftaran.

 Baca Juga: Mitsubishi Xforce HEV Taklukkan Persaingan SUV Compact

Ia juga baru saja turun langsung ke Desa Tanjung Medang untuk memberikan supervisi terhadap proses perpanjangan pendaftaran bersama panitia pemilihan kepala desa setempat.

Untuk diketahui, 12 desa akan mengikuti Pilkades serentak di Kepulauan Meranti tahun ini. Pemkab Meranti menargetkan pemungutan suara dapat dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.

Namun, tanggal tersebut belum menjadi keputusan final. Kepastian pelaksanaan pemungutan suara nantinya akan dituangkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti.

“Target kita 8 Oktober. Namun kepastian pelaksanaannya secara resmi nantinya akan dituangkan dalam SK Bupati. Mudah-mudahan September nanti sudah final dan bisa kita tetapkan tanggal berapa kepastian waktu mencoblosnya,” terang Aminullah.

Persoalan minimnya pendaftar di empat desa tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini. Jika perpanjangan pertama kembali gagal menghasilkan calon sesuai ketentuan, pemerintah dan panitia desa harus menggunakan mekanisme lanjutan yang telah diatur dalam tahapan Pilkades.(wir)

Editor : Edwar Yaman
meranti kepala desa pilkades serentak