SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menghentikan sementara proses pembuatan dan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kegiatan reguler/non-earmarked. Kebijakan ini mulai berlaku 12 Agustus 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Langkah itu diambil untuk memastikan data realisasi belanja daerah yang digunakan dalam evaluasi APBD-P benar-benar akurat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Sudanri, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan dan verifikasi data keuangan daerah.
Baca Juga: Heboh Info Harimau Muncul di Batas Kota Pekanbaru, Ini Hasil Penelusuran BBKSDA Riau
"Ini untuk penyusunan dan pengambilan data realisasi belanja daerah sebagai bahan pertimbangan serta bahan evaluasi pada tahapan perubahan APBD tahun 2026," ujar Sudanri, Kamis (13/8/2026).
Kebijakan itu dituangkan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam surat tersebut, seluruh OPD diminta menghentikan sementara proses pembuatan dan penerbitan SPP dan SPM. Selama masa penghentian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penarikan data sekaligus merekapitulasi realisasi keuangan secara akurat.
Baca Juga: Pacu Jalur 2026 Dikawal 1.035 Personel, Kapolres Kuansing Pastikan Pengamanan Tak Boleh Kendor
Namun, penghentian tidak berlaku untuk seluruh jenis belanja. Penerbitan SPP dan SPM tetap diperbolehkan untuk kegiatan dan program yang bersumber dari dana earmarked atau dana yang telah ditentukan peruntukannya, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), DBH Sawit serta dana pengikat atau dana khusus lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, belanja wajib mengikat juga tetap dikecualikan. Di antaranya pembayaran gaji ASN, gaji outsourcing, listrik dan internet.
Untuk kegiatan reguler atau yang bersumber dari dana non-earmarked, proses penerbitan SPP dan SPM baru akan kembali dibuka setelah tahapan verifikasi data untuk penyusunan APBD-P 2026 selesai dilakukan. "Setelah verifikasi data selesai, nanti akan diinformasikan kembali," kata Sudanri.
Baca Juga: Kenang Jasa, Lapas Bengkalis Bersihkan Makam Pahlawan Kesuma Kesatria
Penghentian sementara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Meranti merapikan basis data realisasi keuangan sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan. Dengan demikian, angka realisasi belanja yang digunakan dalam pembahasan APBD-P diharapkan sesuai dengan kondisi keuangan daerah sebenarnya.
Editor : Rinaldi